PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Paket proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal dari Pokir (pokok-pokok pikiran) usulan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan melalui mekanisme musrenbang, disorot sejumlah kalangan.
Diketahui, tiap PL Pokir dianggarkan sebesar 200 juta. Sementara tiap anggota DPRD di-budget Rp 2 miliar. Artinya, bakal ada 10 paket pekerjaan PL dari Pokir yang diusulkan anggota DPRD.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Nah, sorotan itu datang karena diduga untuk mendapatkan paket pekerjaan PL itu, rekanan harus menyerahkan fee terlebih dahulu sebesar 15 persen dari nilai total pekerjaan. Hal ini diungkapkan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim, Prima Satria Laksana.
Menurutnya, PL dari pokir sangat berpotensi gratifikasi. Pasalnya, paket pokir itu dipecah-pecah tiap titik Rp. 200 juta. Bahkan selama ini, kata dia, PL-PL itu dimonopoli rekanan bermodal besar.
Sekda LIRA Jatim ini mengungkapkan, rekanan yang ingin mendapatkan 1 paket PL Pokir harus menyerahkan uang fee sebesar 15% di muka. Fee tersebut diserahkan ke oknum dinas maupun langsung anggota dewan pemilik pokir.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Fee itu adalah jaminan bagi pengusaha (rekanan) untuk mendapatkan paket PL dari pokir dewan. Bahkan, rekanan bisa memilih lokasi PL yang akan dikerjakan.
"Untuk paket pokir itu, kepala OPD lebih percaya kepada arahan anggota DPRD timbang arahan bupati. Misalkan, oknum anggota dewan mengarahkan kepala OPD, agar PL A diberikan ke CV B, dan diiyakan. Nah, dari sinilah potensi gratifikasi dari PL Pokir sangat besar," cetusnya.
Ia mengaku mendapat laporan dari sejumlah rekanan yang datang ke OPD untuk mencari pekerjaan PL, namun kemudian kepala dinas atau kepala bidang mengatakan saat ini tidak ada paket PL reguler. "Yang ada PL pokir milik dewan," katanya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Karena itu, ia akan berupaya untuk menguak dugaan persekongkolan kasus pokir itu dengan melakukan penyelidikan dan pulbaket.
"Sudah ada beberapa temuan, misalnya CV A dapat pekerjaan dari OPD atas rekom oknum anggota DPRD. Jika (penyelidikan) sudah cukup bukti, berkas akan diserahkan ke APH," pungkasnya. (par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News