NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara tipikor terkait kasus suap mutasi jabatan lingkup Pemkab Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali digelar, Selasa (14/9).
Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu digelar secara virtual, dengan agenda putusan sela dan melanjutkan sidang pembuktian. Pada putusan sela tersebut, tim JPU secara tegas menolak eksepsi terdakwa Novi Cs.
Baca Juga: Kang Marhaen Daftarkan Diri Sebagai Bacabup Nganjuk Melalui PDIP
"Seperti yang saya sampaikan kemarin di persidangan, menolak tegas eksepsi terdakwa enam terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/9/2021).
Selain Novi Rahman Hidayat, lima terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
Adapun alasan tim JPU menolak eksepsi dari keenam terdakwa, karena materi eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara dan akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah
"Itu dasar penolakan eksepsi JPU, karena eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara, makanya kita ajukan penolakan," tandasnya.
Tim JPU menganggap bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta Anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud. (bam/zar)
Baca Juga: Sparkling Nganjuk Carnival Season 2 Sukses dan Meriah, Tandai Akhir Jabatan Bupati Kang Marhaen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News