JEMBER, BANGSAONLINE.com - Rodi (47) warga Kabupaten Jember terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan sang istri atas kasus dugaan penganiayaan.
Penganiayaan itu terjadi hari Sabtu (11/9) pagi di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Jember. Sedangkan korban bernama Saputri (49), yang tak lain istri siri dari pelaku.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Tak terima dengan perlakuan yang dialami, korban melapor ke Polsek Sumberjambe.
AKP Istono, Kapolsek Sumberjambe membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengungkapkan, kejadian itu berawal dari cekcok persoalan rumah tangganya. Saat itu, terduga pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur.
Saat terjatuh, suami mengambil sebuah celurit di bawah tempat tidur dan mengayunkan kepada istrinya hingga mengenai di bagian wajah.
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
“Karena permasalahan rumah tangga. Lalu suami mengayunkan celurit itu ke arah muka istri (korban) hingga mengenai mukanya,” kata Istono via pesan pendek, Selasa (14/9).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek dan pendarahan di bagian pelipis mata sebelah kiri. “Atas kejadian itu, korban melaporkan kepada kami dan akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku (suaminya),” terang Istono. (yud/eko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News