Fraksi Demokrat DPR RI Ajak Publik Soroti Bukti KLB Deli Serdang di PTUN

Fraksi Demokrat DPR RI Ajak Publik Soroti Bukti KLB Deli Serdang di PTUN Hinca Pandjaitan, S.H., Anggota Fraksi Demokrat DPR RI. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada Kamis (16/9/2021) besok pagi.

Hinca Pandjaitan, Anggota Fraksi DPR RI mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak .

Baca Juga: Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Sidoarjo Kawal Kemenangan Pilgub dan Pilbup Pilkada 2024

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP ," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan, Partai punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak untuk kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum dalam gugatan?," ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan sebagai Ketum dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.

Terkait perkara ini, Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum. "Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok," ujarnya.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak (penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, di mana dalam dua gugatan tersebut Partai sebagai tergugat dua intervensi. (mdr/ian)

Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO