SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada Kamis (16/9/2021) besok pagi.
Hinca Pandjaitan, Anggota Fraksi Demokrat DPR RI mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.
Baca Juga: Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Sidoarjo Kawal Kemenangan Pilgub dan Pilbup Pilkada 2024
“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.
“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?," ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.
Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih
Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.
Terkait perkara ini, Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum. "Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok," ujarnya.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, di mana dalam dua gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi. (mdr/ian)
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News