SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 menambahkan satu indikator sebagai syarat penurunan level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bagi kabupaten/kota yang telah masuk level 2, pemerintah pusat memberikan waktu dua minggu kepada wilayah yang bersangkutan untuk mencapai target vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%, agar bisa turun ke level 1.
Baca Juga: DJ Almira Berto Ditolak Tampil di Sumenep Malam Ini, Dianggap Merusak Nilai Religius dan Moral
Demikian disampaikan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Luhut B. Pandjaitan dalam Rapat Evaluasi PPKM Jawa-Bali secara daring yang juga diikuti Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lantai 2 Kantor Bupati Sumenep, Selasa (14/09/2021) malam.
“Untuk kabupaten/kota yang telah masuk level 2 pada minggu lalu diberi waktu untuk mencapai target vaksinasi selama 2 minggu. Jika target tidak tercapai dalam dua minggu, maka akan dikembalikan ke level 3,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep sudah 2 minggu ini berada pada level 2. Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, Kabupaten Sumenep bisa turun ke level 1 apabila mencapai target vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% serta capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
Baca Juga: Sudah Dipanggil dan Ditegur, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Bolos 2 Tahun Masih Tak Terlihat Ngajar
“Cakupan vaksinasi merupakan syarat utama untuk melakukan Transisi Hidup Bersama Covid-19 (pandemic ke endemic), dengan target minimal vaksinasi 70%,” ungkapnya.
Jika target belum tercapai, maka pembatasan aktivitas masyarakat, implementasi Testing, Tracing, Treatment (3T), Isolasi Terpadu (Isoter), dan aktivitas 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) tetap berlaku, demikian juga peduli lingkungan.
Ia mengingatkan, meskipun situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai karena dapat memperburuk situasi Covid-19. Pertama, mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) selama libur nasional, acara keagamaan, dan event besar. Kedua, cakupan vaksinasi yang masih rendah. Ketiga, terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Catat Kasus 1.323 Kasus DBD Sepanjang Tahun 2024
Sementara AKP Achmad Robial yang hadir mewakili Kapolres Sumenep mengungkapkan bahwa pihaknya bersama anggota Satgas Covid-19 lainnya akan mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi dengan menyasar kelompok-kelompok ekonomi masyarakat.
“Kita akan masifkan dan intensifkan pelaksanaan vaksinasi dengan menyasar kelompok-kelompok masyarakat, misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan toko, karyawan kafé, karyawan perusahaan, dan lainnya,” ungkapnya.
“Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan, tujuannya untuk melindungi masyarakat agar kegiatan ekonomi di Kabupaten Sumenep segera berjalan dan kembali bangkit,” tambahnya. (aln/ian)
Baca Juga: Kacabdin Pendidikan Jatim Sumenep Ngaku Sudah Panggil Oknum Guru SMAN 1 Arjasa yang Jarang Ngajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News