Dua Minggu Berada di Level 2, PPKM Sumenep Bisa Turun ke Level 1, Ini Syaratnya

Dua Minggu Berada di Level 2, PPKM Sumenep Bisa Turun ke Level 1, Ini Syaratnya Suasana daring yang diikuti Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lantai 2 Kantor Bupati Sumenep, Selasa (14/09/2021) malam.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 menambahkan satu indikator sebagai syarat penurunan level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bagi kabupaten/kota yang telah masuk level 2, pemerintah pusat memberikan waktu dua minggu kepada wilayah yang bersangkutan untuk mencapai target vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%, agar bisa turun ke level 1.

Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun

Demikian disampaikan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi () Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Luhut B. Pandjaitan dalam Rapat Evaluasi PPKM Jawa-Bali secara daring yang juga diikuti Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten , di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lantai 2 Kantor Bupati , Selasa (14/09/2021) malam.

“Untuk kabupaten/kota yang telah masuk level 2 pada minggu lalu diberi waktu untuk mencapai target vaksinasi selama 2 minggu. Jika target tidak tercapai dalam dua minggu, maka akan dikembalikan ke level 3,” jelasnya.

Kabupaten sudah 2 minggu ini berada pada level 2. Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, Kabupaten bisa turun ke level 1 apabila mencapai target vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% serta capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

“Cakupan vaksinasi merupakan syarat utama untuk melakukan Transisi Hidup Bersama Covid-19 (pandemic ke endemic), dengan target minimal vaksinasi 70%,” ungkapnya.

Jika target belum tercapai, maka pembatasan aktivitas masyarakat, implementasi Testing, Tracing, Treatment (3T), Isolasi Terpadu (Isoter), dan aktivitas 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) tetap berlaku, demikian juga peduli lingkungan.

Ia mengingatkan, meskipun situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai karena dapat memperburuk situasi Covid-19. Pertama, mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) selama libur nasional, acara keagamaan, dan event besar. Kedua, cakupan vaksinasi yang masih rendah. Ketiga, terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban

Sementara AKP Achmad Robial yang hadir mewakili Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya bersama anggota Satgas Covid-19 lainnya akan mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi dengan menyasar kelompok-kelompok ekonomi masyarakat.

“Kita akan masifkan dan intensifkan pelaksanaan vaksinasi dengan menyasar kelompok-kelompok masyarakat, misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan toko, karyawan kafé, karyawan perusahaan, dan lainnya,” ungkapnya.

“Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan, tujuannya untuk melindungi masyarakat agar kegiatan ekonomi di Kabupaten segera berjalan dan kembali bangkit,” tambahnya. (aln/ian)

Baca Juga: Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO