
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Oknum anggota DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Eko Iswanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Bambang Eko Iswanto divonis sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, Selasa (20/5/2025).
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara. Namun untuk denda yang harus dibayarkan terdakwa, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU.
JPU menuntut terdakwa dengan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan, sesuai Pasal 112 ayat (2). Ternyata hakim menjatuhkan vonis denda Rp2 milyar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.
“Tuntutannya berbeda pasal, yaitu Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2,” sebut Jheta.
Setelah mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan ‘pikir-pikir’. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis hakim atau mengajukan banding.
Sementara JPU kasus tersebut, Surya Rizal Hertady mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutannya yakni 10 tahun penjara.
Bahkan untuk denda, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutannya. Karena itu, ia menyatakan menerima putusan tersebut.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding dari kedua pihak yakni terdakwa dan JPU, maka putusan akan dinyatakan inkracht, atau berkekuatan hukum tetap,” ungkap Jheta.