Bambang Eko Iswanto saat berada di PN Sumenep
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Oknum anggota DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Eko Iswanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Bambang Eko Iswanto divonis sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, Selasa (20/5/2025).
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara. Namun untuk denda yang harus dibayarkan terdakwa, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU.
JPU menuntut terdakwa dengan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan, sesuai Pasal 112 ayat (2). Ternyata hakim menjatuhkan vonis denda Rp2 milyar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




