Oknum ANggota DPRD Sumenep yang Terlibat Kasus Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Oknum ANggota DPRD Sumenep yang Terlibat Kasus Sabu Divonis 10 Tahun Penjara Bambang Eko Iswanto saat berada di PN Sumenep

SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Oknum anggota , Bambang Eko Iswanto (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango,  divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Eko Iswanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Bambang Eko Iswanto divonis sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN , Jheta Tri Dharmawan, Selasa (20/5/2025).

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara. Namun untuk denda yang harus dibayarkan terdakwa, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan JPU.

JPU menuntut terdakwa dengan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan, sesuai Pasal 112 ayat (2). Ternyata hakim menjatuhkan vonis denda Rp2 milyar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO