TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Melalui program restorative justice, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jumat (17/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
"Dengan tersangka dengan inisial F dan O. Mereka adalah suami istri," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRDT.
"Ini ada hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan dan melalui proses restorative justice, Alhamdullilah dari Kejaksaan Agung sudah menyetujui untuk penghentian penuntutan," ungkap kajari.
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi, S.H. menyampaikan penghentian penuntutan dalam perkara KDRT ini didasarkan pada surat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI nomor B-1804/E.2/Eoh.1/08/2021 dan B- 1809/E.2/Eoh.1/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Perihal permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," ujarnya.
Selain itu kata Fajar, terdapat 4 alasan penghentian atas perkara ini. Pertama, tersangka O baru pertama melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, dan yang keempat adanya respons yang positif dari masyarakat. (man/ns)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News