BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Pansus Raperda Pengembangan Pesantren DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan para Pengasuh Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Bangkalan, Jum'at (17/9/2021). Audiensi ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Syaikhona Kholil.
Hartoyo, Ketua Pansus DPRD Provinsi Jatim menjelaskan, audiensi ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021. Sekaligus untuk menyerap aspirasi terkait Raperda Pesantren yang saat ini sedang dibahas DPRD Jatim.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
"Pertemuan para pengasuh pesantren ini agar raperda yang dibuat nantinya mendapatkan masukan-masukan oleh para pengasuh terkait pesantren. Sehingga atas masukan para pengasuh, raperda lebih sempurna. Oleh karena itu, jangan sampai kegiatan pembahasan raperda berjalan, namun ada banyak kesalahan," jelasnya.
Menurut Hartoyo, audiensi ini untuk mengakomodir muatan lokal pesantren. "Karena setiap daerah memiliki muatan lokal tersendiri, seperti halnya Perda Pesantren Provinsi Jawa Barat dan Jambi," ucapnya seraya berharap Perda Pesantren bisa membawa kemajuan bagi pondok pesantren.
Sementara KH. Nasih Aschal, Anggota DPRD Provinsi Jatim berharap Perda Pesantren bisa bermanfaat bagi pesantren-pesantren kecil, khususnya yang ada di pelosok. Sehingga mereka memiliki hak yang sama dengan pesantren-pesantren besar.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Ingin agar perda bisa menjangkau semua, tidak hanya pesantren besar, tapi pesantren kecil," tuturnya.
(KH. Nasih Aschal)
Ia juga berharap dengan adanya Perda Pesantren, ke depan ada banyak program yang dikucurkan kepada pesantren. Apalagi sudah ada perpres yang mengatur dana abadi pesantren.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Sedangkan KH. Makki Nasir mewakili para Pengasuh Pondok Pesantren Bangkalan, meminta Perda Pesantren dibuat sesimpel mungkin, terutama terkait persyaratan administrasi, agar pesantren bisa dengan mudah mengakses apabila terdapat program atau bantuan dana.
"Selain itu, indepedensi penyelenggara lembaga pendidikan pesantren jangan sampai ada Intervensi dari pemerintah. Seperti kurikulum kitab kuning, jangan sampai lenyap dari keotentikan lembaga pesantren," pintanya Kiai Makki Nasir. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News