KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski telah berakhir, kasus dugaan perselingkuhan antara Modin Bujel KD dengan PA, istri Yasin warga Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ternyata berbuntut panjang.
KD yang dituding telah melakukan perselingkuhan dengan PA, nampaknya masih tak terima dengan tuduhan warga. Melalui kuasa hukumnya, KD mensomasi 12 orang warga Bujel atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir
M. Akson Nul Huda, selaku Kuasa Hukum KD, menilai para pengadu hanya membangun narasi publik yang belum dipertanggungjawabkan secara hukum. "Apa dampaknya? Dampaknya jelas berupa pembunuhan karakter," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/9).
Menurut Akson, seharusnya dugaan kejadian perselingkuhan yang mengarah ke perzinaan diadukan ke pihak pepolisian. Kemudian dibuktikan di meja hijau. “Namun pihak pengadu tidak melakukan ini, maka tiada lain dan tiada bukan ada kesengajaan untuk membunuh karakternya,” terangnya.
"Makanya, kami berikan waktu 2x24 jam terhitung Senin (20/9) hari ini untuk membuktikan tuduhan tersebut. Saya ingin tahu motif apa? Kepentingan satu jabatan diperebutkan atau personality. Harusnya mereka lebih fokus dan obyektif, ini merupakan kesimpulan saya," tutur Akson.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024
Bila tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, lanjut ia, maka para pengadu harus siap berhadapan dengan para aparat penegak hukum. “Kami pastikan akan melakukan perlawanan balik. Dengan somasi kami berikan kesempatan untuk membuktikan dugaan,” ujarnya.
Adapun ke-12 orang yang disebut sebagai para pengadu dan menyebarkan fitnah perselingkuhan tersebut adalah Sutikno selaku Ketua RW. 04, dan Aziz Mashudi Ketua RT 02, M. Yasin selaku pelapor. Lalu para warga, yakni Busro, Munir, M. Fathoni, Sulur Suworo, M. Fahrudin Alwi, Slamet, Sutikno, Ahmad Thoha, dan Mahbub Rojabi.
“Patut diduga berdasarkan data yang kami terima, 12 orang inilah sebagai tim pengadu dan selama ini terjadi kegaduhan,” tegas Akson.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Lahan Pengganti TPA Klotok yang Mulai Overload Tampung Sampah
Aziz, salah satu pihak yang disomasi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa somasi itu adalah hak KD. "Kalau memang ingin menggugat balik (somasi) pada temen-temen yang saat itu menjadi mediator untuk penyelesaian masalahnya waktu itu. Monggo, itu pribadi beliau," katanya.
Menurut Aziz, ia dan kawan-kawannya meyakini bahwa mediasi yang telah digelar saat itu merupakan langkah prosedural. Hal itu atas petunjuk dari Kepala Kelurahan Bujel.
"Tapi sampai detik ini, kami belum menerima surat resmi terkait dengan somasi tersebut, sehingga kami belum melakukan hal-hal apapun baik koordinasi maupun penyampaian kepada pihak-pihak yang terkait termasuk Pak Lurah. Harapan kami permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik-baik," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Vinanda-Qowim, GPK Gelar Senam Sehat Bersama Emak-Emak di Kota Kediri
Sementara PA, istri Yasin, mengaku bahwa persoalan rumah tangganya sudah dalam proses menuju rujuk. Karena surat gugatan ke pengadilan agama sudah ia cabut.
"Surat gugatan cerai saya terhadap suami sudah saya cabut, dan saat ini sudah tidak ada masalah lagi," kata PA ketika ditemui di rumahnya di Kelurahan Bujel, Senin (20/9).
Ditanya terkait somasi dari KD terhadap 12 orang termasuk Yasin, suaminya, PA mengaku tidak mengetahui. "Kalau soal itu, saya tidak mengetahui," ujarnya singkat.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU
Sedangkan Mujiyo, Kepala Kelurahan Bujel, juga mengaku belum mengetahui soal somasi tersebut.
"Saya akan memanggil dulu Pak KD, karena saya belum tahu alasan Pak KD mengambil langkah seperti itu," kata Mujiyo melalui aplikasi WhatsApp, Senin (20/9). (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News