KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinasi Koperasi dan Usaha Mikro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi koperasi dan usaha mikro, di Hotel Horison, Senin (20/09/21).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi).
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Dalam sambutannya, Mas Adi mengatakan bahwa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) pada tahun 2021 tidak hanya dimanfaatkan untuk bidang kesehatan, namun juga untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan. Namun sekarang 50 persen alokasi DBHCHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBHCHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020,” ujar Mas Adi.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. Di antaranya, pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dari 50 persen DBHCHT 2021, 35 persen harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Lalu bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau,” jelas Mas Adi.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Selain untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, 25 persen dari pagu DBHCHT juga digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Tentu komposisi alokasi yang berbeda dari tahun sebelumnya ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik, terutama di Kota Pasuruan. Apalagi dalam situasi pendemi Covid-19 seperti sekarang ini,” terang Mas Adi.
Ia menambahkan, sosialisasi peraturan perundang-undangan itu sangat penting, baik untuk pelaksana maupun juga bagi pelaku ekonomi, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan usaha yang menggunakan cukai.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
“Usaha mikro di Kota Pasuruan yang bergerak di sektor usaha pertembakauan atau rokok dan juga vape harus menjadi sasaran pertama dalam kegiatan sosialisasi ini sehingga mendapatkan pemahaman yang utuh,” pungkasnya. (ard/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News