GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tugas Panitia Seleksi Terbuka (Selter) Sekda Gresik untuk mengantarkan 3 nama kandidat Sekda Gresik yang mendapatkan skor tertinggi telah rampung.
Setelah mengumumkan tiga besar hasil seleksi Sekda Gresik, Senin (20/9) kemarin, hari ini tiga nama tersebut diserahkan kepada Bupati Fandi Akhmad Yani. Mereka adalah, Asisten Sekda Gresik Abu Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Achmad Washil Miftachul Rahman, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Budi Rahardjo.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Selanjutnya, sesuai jadwal yang dibuat pansel, Rabu (22/9/2021) besok, bupati berikirim surat untuk penetapan calon Sekda Gresik kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sesuai jadwal, Rabu (22/9) besok, Pak Bupati usul penetapan calon Sekda Gresik kepada Gubernur Jatim dan KASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, dr. Adi Yumanto, didampingi Kabag Humas dan Protokoler Reza Pahlevi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/9/2021).
Sementara pasca pansel mengumumkan 3 besar kandidat Sekda Gresik, jagat dunia maya Gresik ramai memperbincangkan peluang masing-masing kandidat. Misalnya di grup media sosial Pusat Informasi Gresik (PIG).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Di PIG sekarang lagi ramai diperbincangkan, siapa dari 3 besar kandidat Sekda Gresik yang memenuhi syarat," kata Direktur Grup Medsos PIG, Novantoro kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/9/2021).
Mengacu ketentuan perundang-undangan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta selter sekda. Yakni berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan/atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) minimal 2 tahun, memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III), atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II).
Syarat lain, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Selain itu, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (ASN), serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Adapun syarat lain adalah, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News