KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat dalam bidang aktualisas data kependudukan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Terbaru, Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kota Pasuruan, dan Polres Pasuruan Kota, terkait pelayanan publik di Kota Pasuruan, Selasa (21/9/2021) kemarin.
Baca Juga: Harapan Plt Wali Kota Pasuruan saat Buka Kongres Asosiasi PSSI
Melalui MoU tersebut, kini warga yang telah mendapat putusan cerai dari Pengadilan Agama Pasuruan bisa langsung mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan status yang telah berubah dan akan dikirim dengan ojek online (ojol) secara gratis.
Kemudian, Dispendukcapil Kota Pasuruan akan melakukan kolaborasi dan sinergi update data dengan Pengadilan Agama untuk memasukkan data warga Kota Pasuruan yang baru saja bercerai melalui aplikasi yang telah tersedia. Sedangkan Polres Pasuruan Kota akan melakukan pengamanan selama proses persidangan dan saat melakukan sita harta gono-gini milik para pihak.
"Jika ada orang cerai dan statusnya berubah, maka perlu segera diambil tindakan untuk dilakukan tindakan perubahan kartu keluarga atau bantuan lain berupa pendampingan dan bantuan modal," ujar Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Baca Juga: GOW Kota Pasuruan Gelar Seminar Hari Ibu, Plt Adi: Tegaknya Ibu dan Bangsa
(Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf memberikan sambutan)
Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas hadirnya kerja sama itu, karena merupakan terobosan layanan dalam menghapus layanan dan birokrasi rumit yang identik dengan bantuan pihak ketiga.
Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96, Ketua GOW Kota Pasuruan Dukung Perempuan Berdaya untuk Indonesia Emas
“Layanan ini di samping memberikan kemudahan, kecepatan, murah, efisien, tapi juga sekaligus mengikis praktik-praktik yang tidak baik di lapangan,“ ucap Gus Ipul.
Gus Ipul juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menggunakan teknologi dalam memberikan layanan publik. Selain mengurangi kerumunan dan birokrasi yang panjang, juga dapat memudahkan dan mempercepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. (ard/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News