KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Batu, Dyah Ayu, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
"Wajib pajak perlu mengetahui info yang baik dan benar tentang pajak daerah, khususnya bagi pelaku usaha restoran," ujarnya di Graha Pancasila Kota Batu, Kamis (23/9)
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), masih ada restoran, kafe atau tempat makan di Kota Batu yang belum menerapkan pajak daerah. Tahun ini, kata Dyah, Pemerintah Kota Batu menargetkan pemerimaan pajak daerah sebesar Rp149 miliar.
Sedangkan untuk tahun ini, realisasi pajak masih 57% atau berada di angka Rp71 miliar. Hal itu terjadi lantaran banyaknya tempat wisata yang tutup saat masa pandemi.
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan bahwa keberadaan kafe di Kota Batu semakin menjamur. Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya mengajak pemilik kafe dan restoran untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
"Orang yang makan di restoran atau kafe ini wajib dikenakan pajak 10%, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang ada di Kota Batu," katanya.
Tercatat, sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Batu telah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Jumlah penggunaan tapping box di restoran dan hotel bertambah sebanyak 12 pada tahun ini. (asa/mar)
Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News