SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Gerakan Santri Nahdliyin (GSN) Sidoarjo meminta pemerintah setempat untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Delta. Ketua GSN Sidoarjo, Sadid Ahmad, mengungkapkan hal tersebut saat Focus Group Discussion (FGD) bertema 'pelarangan minuman beralkohol dan bahaya miras oplosan', Jumat (24/9).
Ia meminta pemerintah lebih ketat dalam membuat regulasi tentang miras. Kemudian, penertiban teradap pelanggar aturan itu juga harus dioptimalkan.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
“Harus tegas, dan tentu dengan tetap memperhatkian nilai-nilai kultural yang sudah terbentuk di tengah masyarakat. Khususnya masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.
Sadid juga menegaskan bahwa GSN Sidoarjo mendorong adanya regulasi yang ketat, serta memastikan semua pedagang berizin untuk mencegah peredaran miras ilegal. Selain itu, aturan bersama untuk membatasi penayangan iklan minuman beralkohol harus ada.
“Peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran miras juga sangat penting, makanya kami mengajak semua pihak untuk segera melapor jika melihat ada peredaran miras ilegal. Dan satu lagi, kami menolak disahkannya RUU Pengendalian Minuman Beralkohol,” paparnya.
Baca Juga: Gelar FGD, Umsida Dorong Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Perizinan dan Pemasaran Produk UMKM
Agenda yang berlangsung di Sukodono ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan dari kalangan pesantren, Khubby Ali Rahmat. Ia menyatakan bahwa dari segala aspek, miras sangat berdampak negatif bagi yang mengkonsumsinya.
“Pemangku kebijakan harus memerankan fungsi menjaga ummat dengan seksama. Rasullulah SAW pernah bersabda bahwa setiap dari kalian itu adalah peminpin. Sedangkan pemimpin suatu saat nanti akan dimintai pertanggungjawaban," kata Khubby.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan, regulasi soal penegakkan peredaran miras sebenarnya sudah cukup lengkap. Artinya, kata Hadi, tidak perlu ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
“Selain Undang-Undang, di Sidoarjo juga ada Peraturan Bupati. Yakni Perbup nomor 10 tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol. Artinya, yang lebih penting sekarang ini adalah penerapan aturan dan penertibannya,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut juga hadir narasumber yang merupakan seorang peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine. Ia memaparkan bahwa sudah banyak korban miras berjatuhan di Indonesia, yakni 1.164 orang meninggal dunia dan 702 dirawat karena miras oplosan per November 2020. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News