SAMPANG (BangsaOnline) - Sudah diingatkan untuk tidak menaikan penumpang, puluhan taksi gelap yang kerap beroperasi ke Kota Sampang kemarin dirazia petugas gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang dan Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Sampang.
Tidak hanya menindak dengan bentuk penilangan, namun petugas juga menggembosi ban taksi gelap. Tindakan itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap taksi gelap.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
“Operasi ini untuk membuat Sampang tertib. Kita tidak hanya konfensional penindakan dengan tilang, karena penilangan sudah tidak menimbulkan efek jera lagi. Jadi operasi saat ini aksi nyata bisa berupa pengusiran atau sanski penggembosan,” jelas Kasatlantas Polres Sampang AKP Aditia Kusuma.
Aditia melanjutkan, tindakan petugas mempunyai landasan hukum, dengan mengacu pada undang-undang nomer 22 tahun 2009, dimana polisi mempunyai kewenangan menunda operasional kendaraan bermotor apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari pantuan, puluhan petugas menyebar ke titik-titik jalan raya yang biasanya menjadi tempat parkir taksi gelap, serta akses pintu masuk ke Kota Sampang. Para pengemudi taksi gelap tampak pasrah saat petugas melakukan penilangan dan penggembosan ban mobil.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
“Untuk hari ini (17/3) kita razia di tiga titik, jalan Tengku Umar arah terminal, perempatan jalan Wahid Hasyim dan perempatan Barisan jalan Jaksa Agung Suprapto. Tidak hanya tiksi gelap namun kita juga menindak mobil bak terbuka yang berpotensi laka” ujar Kaur Bin Ops Lantas Sampang Ipda Moh. Mugni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News