KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui bagian hukum menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai untuk pengurus RW dan RT se-Kota Pasuruan. Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, mengatakan sosialisasi penting karena masih banyak rokok ilegal (rokok tanpa cukai) yang merugikan negara dan masyarakat.
Maka dari itu, ia mengajak pengurus RT dan RW di Kota Pasuruan untuk memerangi rokok ilegal. Hal itu disampaikan Gus Ipul, sapaan akrab Wali Kota Pasuruan, saat membuka sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai untuk pengurus RW dan RT se-Kota Pasuruan, Selasa (28/9).
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
"Maka itu ditugaskan kepada pemerintah daerah untuk sosialisasi dan kampanye untuk memerangi rokok ilegal, ini intinya diajak," ujarnya.
Ia memaparkan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat bersama-sama membantu pemerintah memberikan informasi jika ada pabrik-pabrik rokok ilegal. Gus Ipul berharap, masyarakat dapat membantu untuk melaksanakan undang-undang dan ketentuan-tentuan yang berkaitan dengan cukai rokok.
"Kita harapkan masyarakat untuk membantu, untuk melaksanakan undang-undang dan ketentuan-kentuan yang berkaitan dengan cukai. Misalnya melihat dan menyaksikan rokok-rokok ilegal yang tidak ada pita cukainya," paparnya.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk memahami perundangan-undangan ini. Sehingga pemasukan negara bertambah dan nantinya juga kembali ke masyarakat.
"Karena cukai ini akhirnya kembali ke negara, itu adalah uang yang diperuntukkan untuk masyarakat," kata Gus Ipul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News