Cek Tanah Sengketa di Desa Babadan, Bupati Kediri Terjunkan Tim GTRA

Cek Tanah Sengketa di Desa Babadan, Bupati Kediri Terjunkan Tim GTRA Tim GTRA Kabupaten Kediri saat cek tanah sengketa di Desa Babadan, Ngancar. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerjunkan Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Kediri ke , , Kabupaten Kediri, Selasa (5/10).

Penerjunan Tim GTRA tersebut untuk menindaklanjuti laporan warga Babadan terkait kasus tanah warga yang dikuasai oleh Ngrangkah Pawon sejak tahun 1966.

Andreas Rochyadi, yang memimpin Tim GTRA Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa kedatangan timnya ke , untuk mengecek dan mengidentifikasi terkait laporan warga Babadan.

"Kita satu tim, melaksanakan kegiatan ini (untuk) menginventarisasi dan mengidentifikasi terkait dengan laporan warga (terkait penguasaan tanah warga oleh ) kepada Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) beberapa waktu lalu," kata pria yang juga Kepala BPN Kabupaten Kediri itu, Selasa (5/10).

Menurut Andreas, tugas Tim GTRA salah satunya memang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan adanya permasalahan atau sengketa tanah yang timbul di masyarakat .

Selain melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan reforma agraria, lanjut Andreas, GTRA juga berperan dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

"Hasil inventarisasi dan identifikasi ini akan kami laporkan ke Mas Bupati sebagai dasar untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Sedangkan Rahmat Mahmudi, mewakili warga , sangat mengapresiasi kedatangan Tim GTRA ke desanya untuk mengecek langsung di lapangan.

"Semoga dengan kedatangan Tim GTRA ke ini bisa menemukan bukti-bukti yang lebih akurat tentang kepemilikan tanah yang sekarang dikuasai Ngrangkah Pawon," ujar Rahmat Mahmudi.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas GR-MKLB, Bara Juang, dan Kelompok Tani Maju Makmur , , Kabupaten Kediri melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD dan Pemkab Kabupaten Kediri, Rabu (29/9) lalu.

Aksi damai yang dilakukan sekitar 300 orang tersebut menuntut tanah di area Eks Dusun Balerejo seluas kurang lebih 124 ha yang sekarang dikuasai Ngrangkah Pawon dikembalikan kepada warga.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dua hal, yaitu warga Eks Dusun Balerejo, sebanyak kurang lebih 158-an KK merasa diperlakukan tidak adil dan tidak layak secara kemanusiaan oleh Ngrangkah Pawon (dulu PTPN X). (uji/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO