PPKM Turun ke Level 3 Versi Kemendagri, Pemkab Tuban Kembali Tutup Objek Wisata

PPKM Turun ke Level 3 Versi Kemendagri, Pemkab Tuban Kembali Tutup Objek Wisata Wisata Pantai Boom di Kabupaten Tuban yang sempat buka, kembali ditutup.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) kembali menutup objek wisata. Hal itu imbas dari turunnya ke level 3 versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Penutupan objek wisata tersebut diumumkan Disparbudpora melalui Surat Edaran Nomor: 556.1/645/414.102/2021 tertanggal 5 Oktober kemarin. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Iya Pak, mohon dimaklumi karena status menjadi level 3 berdasarkan Inmendagri hasil evaluasi PPKM pusat, dengan berat hati harus ditutup sampai tanggal 18 Oktober 2021," kata Kabid Pariwisata Disparbudpora , Suwanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (7/10).

Dalam surat itu juga diatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, operasional warung makan maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas warung, serta makan di tempat maksimal selama 1 jam.

Namun begitu, usaha kuliner yang beroperasi malam hari diperbolehkan buka hingga tengah malam dengan sejumlah pembatasan. Seperti kapasitas maksimal hanya 25 persen, tempat duduk maksimal 2 orang, serta waktu makan hanya 1 jam.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

"Untuk fasilitas umum seperti taman, wisata, hiburan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan sementara ini kita minta tutup," imbuhnya.

Kegiatan olahraga juga dilakukan pembatasan, khususnya yang dilakukan secara berkelompok dan di ruang tertutup. Sedangkan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) dengan kelompok kecil maksimal 4 orang, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat (prasmanan) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi

"Semoga kondisi ini bisa segera membaik dan kembali turun lagi ke level 2 atau level 1," tutupnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO