TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) kembali menutup objek wisata. Hal itu imbas dari turunnya Tuban ke level 3 versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Penutupan objek wisata tersebut diumumkan Disparbudpora Tuban melalui Surat Edaran Nomor: 556.1/645/414.102/2021 tertanggal 5 Oktober kemarin. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Iya Pak, mohon dimaklumi karena status Tuban menjadi level 3 berdasarkan Inmendagri hasil evaluasi PPKM pusat, dengan berat hati harus ditutup sampai tanggal 18 Oktober 2021," kata Kabid Pariwisata Disparbudpora Tuban, Suwanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (7/10).
Dalam surat itu juga diatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, operasional warung makan maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas warung, serta makan di tempat maksimal selama 1 jam.
Namun begitu, usaha kuliner yang beroperasi malam hari diperbolehkan buka hingga tengah malam dengan sejumlah pembatasan. Seperti kapasitas maksimal hanya 25 persen, tempat duduk maksimal 2 orang, serta waktu makan hanya 1 jam.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
"Untuk fasilitas umum seperti taman, wisata, hiburan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan sementara ini kita minta tutup," imbuhnya.
Kegiatan olahraga juga dilakukan pembatasan, khususnya yang dilakukan secara berkelompok dan di ruang tertutup. Sedangkan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) dengan kelompok kecil maksimal 4 orang, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat (prasmanan) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Semoga kondisi ini bisa segera membaik dan Tuban kembali turun lagi ke level 2 atau level 1," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News