Puskopar Jatim & Pedagang Bluru Sidoarjo Ricuh

Puskopar Jatim & Pedagang Bluru Sidoarjo Ricuh Aksi saling dorong antara pedagang yang di back up oleh FSPMI (Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia) dengan tim eksekusi Puskopkar Jatim, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline.com

Tri Prastyono menunjukkan bukti sertifikatnya HGB milik Puskopkar sebagai bukti kuat jika tanah tersebut milik Puskopar Jatim. “Kalau sudah ada bukti sertifikat, mestinya pedagang harus sadar,” jelasnya.

Lantas, dimanakah fasum dari Perumahan Bluru Permai Kecamatan Sidoarjo? Sebab, pengembang yang tak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sesuai aturan, maka ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun Fasum dan Fasos adalah denda hingga Rp 2 miliar atau penjara selama 5 tahun.

Izin membuka perumahan pada pengembang tidak dapat dikeluarkan jika belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Diantaranya, perumahan yang dibangun harus dilengkapi fasum dan fasos. Perbandingan antara luas fasum dan fasos dengan luas permukiman adalah sekitar 40 banding 60.

Meski begitu, perbandingan atau persentase tersebut tergantung besar kecilnya kompleks perumahan yang dibangun. Untuk perumahan kecil, yang luas arealnya kurang dari 5000 m2, lahan fasum-fasos bisa 20 atau 30 %. Kebanyakan digunakan untuk jalan, drainase, gorong-gorong, brangang dan lahan terbuka.

Semua kompleks perumahan harus memiliki fasum dan fasos, meski persentasenya berbeda-beda. Kalau mereka tidak punya, izinnya pasti tidak akan keluar. Fasum dan Fasos juga harus tercantum dalam site plan, untuk menjadi salah satu persyaratan izin. Selain itu, pengembang juga diharuskan menyediakan areal pemakaman seluas 2 % dari total lahan yang dikembangkan.

Kemungkinan berkurangnya atau menghilangnya areal fasum dan fasos di kompleks perumahan dipastikan merupakan ulah oknum di perusahaan pengembang atau di instansi pemerintah daerah. Fasum dan fasos ini luasnya sulit diotak-atik karena semuanya tertera jelas dalam site plan, yang relatif diketahui semua pihak. kemungkinan, saat fasum dan fasos sudah diserahterimakan dari pengembang ke pemda, masyarakat tidak kunjung menggunakannya, sehingga ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan lain.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo Nandang Agus Taruna mengatakan pihaknya telah menerima permohonan sejumlah 30 terdaftar pemecahan sertifikat. Namun, pihaknya mengakui hingga saat ini permohonan tersebut masih belum selesai.

"Sebab, induk sertifikat (dari Puskopar) belum ada (masuk) di kantor kita," ujarnya.

Nandang juga mengaku jika pihaknya telah mendapatkan laporan dari warga Perum Bluru Permai jika ada sekitar 200 lebih sertifikat yang belum ada. Padahal, warga telah membayar lunas kredit rumah tersebut.

Sebagai solusi, sambung Nandang, pihaknya akan menfasilitasi antara warga dengan pihak Puskopar Jatim (pengembang) dengan pihak BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO