Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengemis dengan Tujuan Mencari Modal?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengemis dengan Tujuan Mencari Modal? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<


Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya orang yang menjadi peminta-minta (pengemis) sementara waktu untuk mendapatkan modal usaha? Apakah ini dibenarkan dalam Islam? terima kasih atas jawabannya. Wassalamualaikum wr wb. (Tarmint, Nganjuk).

Jawab:

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Meminta-minta yang sekarang marak menjadi sebuah profesi dan pelakunya disebut pengemis tidak pernah dibenarkan di dalam Islam. Rasulullah tidak pernah menganjurkan meminta-minta itu dilakukan oleh umatnya. Sebuah hadis laporan Zubair bin al-Awam ra bahwasannya Rasulullah saw bersabda :

لأن يأخذ أحدكم حبله فيأتي بحزمة الحطب على ظهره فيبيعها فيكف الله بها وجهه خير له من أن يسأل الناس أعطوه أو منعوه

“Sungguh, orang yang mengambil talinya kemudian membawa seikat kayu bakar di atas pundaknya lalu menjualnya sehingga Allah menjaga kehormatannya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, yang terkadang memberinya atau menolaknya”. (Hr. Bukhari:1402).

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Hadis lain laporan dari Habsyi bin Junadah menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:

من سأل من غير فقر فكأنما يأكل الجمر

“Barang siapa yang meminta-minta dalam kondisi tidak fakir, maka ia seperti makan bara api”. (Hr. Akhmad: 17543)

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

Masih banyak di sana hadis-hadis yang menerangkan tentang tidak dianjurkan sama sekali meminta-minta itu, apalagi dijadikan sebuah profesi. Meminta hanya diperbolehkan bagi tiga golongan saja dan itu tidak boleh dijadikan sebuah profesi hanya sekedar memenuhi kebutuhannya saja.

Tiga golongan tersebut sebagaimana hadis laporan Qobisah yang saat terkena beban masalah datang kepada Rasulullah untuk meminta sesuatu, kemudian Rasulullah saw memerintahkan berdiri dan menunggu sedekah agar bisa memenuhi kebutuhan Qabisah, sambil beliau bersabda :

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ - أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ - فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?

“Wahai Qabisah, sesungguhnya masalah meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi tiga golongan; pertama orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sehingga ia melunasinya kemudian ia berhenti. Kedua orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sehingga ia mendapatkan sandaran hidup. Ketiga orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang dari kampungnya menyatakan “orang itu memang susah hidupnya”, ia boleh meminta-minta sehinga ia mendapatkan sandaran hidup. Maka meminta-minta selain dari tiga golongan ini haram wahai Qabisah, mereka memakannya dengan cara yang haram. (Hr. Muslim:2451)

Dari keterangan di atas meminta-minta tidak dibenarkan di dalam Islam kecuali bagi tiga golongan tadi, apalagi meminta-mintanya itu diniatkan sebagai sebuah profesi itu sangat tidakj benar.

Dalam berusaha, bekerja atau bisnis Islam memberikan alternatif lainnya dalam mendapatkan modal. Banyak transaksi dalam fiqih muamalat untuk melakukan usaha kita dalam dunia usaha. Diantaranya akad mudharabah (transaksi bagi hasil), yaitu dengan menjalankan modal orang lain untuk kita putar dalam dunia perdagangan yang ada kesepakatan bagi hasil dalam keuntungannya. Atau dengan memberikan jasa skill (keahlian) kita kepada orang lain untuk mendapatkan upah yang nantinya dapat dikumpulkan menjadi modal.

Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal

Paling tidak Islam masih memperbolehkan hutang piutang atau meminjam, dan hutang itu halal tidak haram, selama masih dalam koridor-koridor yang disyariatkan dalam Agama. Artinya Islam tidak sama sekali membenarkan meminta-minta dengan tujuan mencari modal. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO