TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puncak musim kemarau mulai melanda Kabupaten Tuban. Hal ini ditandai dengan sejumlah wilayah yang mulai mengalami kekeringan dan krisis air bersih.
Setidaknya ada 61 dusun dari 32 desa yang tersebar di 9 kecamatan berpotensi dilanda kekeringan berada. Yakni, Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Merakurak, Montong, Jatirogo, dan Kenduruan.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Yudi Irwanto, menjelaskan puncak musim kemarau terjadi sejak akhir bulan lalu. Untuk itu, pihaknya mulai mendistribusikan air bersih ke daerah-daerah terdampak.
"Setelah kita lakukan assessment, ditentukan 8 kecamatan, 26 desa, dan 46 dusun (yang mendapat distribusi air bersih). Dari laporan camat dan kades, kita saring mana yang benar-benar membutuhkan,” jelas Yudi Irwanto, Jumat (15/10).
Adapun delapan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Montong, Jatirogo, dan Kenduruan. Wilayah tersebut masuk prioritas distribusi air.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Namun, tak menutup kemungkinan wilayah yang mengalami kekeringan akan bertambah. “Karena awal musim hujan diprediksi terjadi di awal November, potensi bertambah pasti akan ada,” ujarnya.
Yudi mengatakan, pendistribusian air telah dimulai sejak 13 Oktober kemarin dengan sasaran empat kecamatan, yaitu, Desa Jadi Kecamatan Semanding, Desa Tanggulangin Kecamatan Montong, Desa Pancing Kecamatan Parengan, serta Desa Jlodro Kecamatan Kenduruan. “Masing-masing desa kita dropping tiga tangki air,” kata Yudi.
Adapun hari ini, distribusi air juga kembali dilakukan, yaitu di Desa Ngandong dan Gesikan Kecamatan Grabagan, Desa Sumurgung Kecamatan Montong, serta Desa Selogabus, Brangkal, dan Kumpulrejo Kecamatan Parengan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
BPBD juga membuka layanan aduan masyarakat jika wilayahnya membutuhkan distribusi air. Aduan bisa disampaikan melalui laporan langsung, bersurat, atau melalui telepon. “Tentu saja laporan tersebut kita assessment terlebih dahulu, apa benar-benar urgent membutuhkan atau belum,” ucap Yudi.
Meski begitu, BPBD tidak memberikan batasan kepada desa untuk meminta distribusi air. “Kita tidak membatasi, selama membutuhkan, dan sudah masuk dalam syarat assessment kita, kita akan droping air,” tandasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News