TUBAN, BANGSAONLINE.com - Usaha yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban patut diacungi jempol. Demi mewujudkan herd immunity warga perdesaan, petugas dari TNI-Polri bersama tim medis rela blusukan. Mereka mendatangi rumah warga dan menjemput masyarakat desa untuk mengikuti vaksinasi.
"Kami bergerak bersama untuk menggalang warga binaan dengan sistem door to door atau mendatangi langsung warga dari rumah ke rumah dan mengantar mereka mengikuti vaksin massal di balai desa," kata Babinsa Desa Pakel, Kecamatan Montong, Sersan MD. Bagus Raka yang turut melakukan pendampingan, Senin (18/10).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Vaksinasi yang berlangsung di Balai Desa Pakel itu diikuti sebanyak 162 orang. Di mana, sebanyak 136 warga mengikuti vaksin dosis pertama dan sisanya menerima dosis kedua. Sementara jenis vaksin yang disediakan yaitu AstraZeneca untuk dosis pertama dan Sinovac buat dosis kedua.
"Alhamdulillah, 162 orang warga telah tervaksin. Hingga tak ada yang tersisa baik vaksin jenis AstraZeneca dan Sinovac," imbuh Raka.
Ia berharap dengan banyaknya warga perdesaan yang sudah mendapatkan vaksin, maka herd immunity dapat segera tercapai. Sehingga bisa melindungi diri dari ancaman penularan Covid-19.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sementara Danramil Motong Lettu Inf Anang Susani menjelaskan, pendampingan vaksinasi yang dilakukan oleh anggotanya merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Mari kita dukung program vaksinasi demi meningkatkan kekebalan daya tahan tubuh warga terhadap serangan Covid-19. Kami minta tetap mematuhi prokes 5M guna memutus mata rantai Covid-19 dan semoga pandemi ini segera berakhir,” kata Lettu Inf Anang. (gun/ian)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News