IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan

IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.K.K., Ketua IDI Bangkalan.

Di sisi lain, Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum dr. Surya Haksara mengatakan pihaknya tetap akan meminta klarifikasi kepada Bangkalan terkait surat rekomendasi pencabutan SIP terhadap kliennya.

"Apa motifnya memberikan surat rekomendasi SIP, " ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia () Bangkalan merekomendasikan pencabutan surat izin praktik (SIP) dr. Surya Haksara, Sp.O.G., seorang dokter Husada Kebun, Kamal Bangkalan.

Ini setelah adanya laporan bahwa dr. Surya Haksara memberikan fee transport melebihi Rp500 ribu kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Padahal, berdasarkan kesepakatan Bangkalan, pemberian uang transportasi untuk tenaga kesehatan yang merujuk pasien ke tempat praktik anggota maksimal Rp500 ribu.

Pencabutan SIP dr. Surya Haksara ini disetujui oleh sebanyak 10 dokter anggota . Mereka menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP atas nama dr. Surya Haksara. Surat rekomendasi itu lalu diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan. (uzi/rev)

dr.Farhat Surya Ningrat, Sp.KK ketua (kiri) dr.Surya Haksara,Sp.OG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO