PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna pengesahan Rancangan Perda Perubahan (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 akhirnya bisa terlaksana, Senin (25/10) siang. Berbagai program pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam RPJMD sudah diselaraskan dengan program nasional maupun program provinsi.
Juru Bicara Pansus Perubahan RPJMD 2018-2023 DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menuturkan bahwa ada beberapa pertimbangan mendasar soal perubahan RPJMD itu. Salah satunya, penyelarasan RPJMD Kabupaten Pasuruan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional dan RPJMD Provinsi Jatim 2019-2024.
Baca Juga: Unggul 3-0, Persekabpas Menang Walkover dari Persipani
Alasan mendasar lainnya adalah kondisi wabah nasional berupa pandemi Covid-19 dan juga adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). ”Pansus merekomendasikan Raperda RPJMD Perubahan tersebut layak untuk disahkan menjadi perda,” kata Rudy.
Usai menyampaikan hasil laporan pansus pascasidang paripurna, Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan menetapkan dan menyetujui Rancangan RPJMD 2018–2023 menjadi Perda Perubahan RPJMD 2018–2023. Beberapa isu strategis dalam grand design perubahan RPJMD telah dirumuskan.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pasuruan pada 2018–2023 diawali dengan pembangunan berbasis keluarga dan pendidikan karakter pada 2019. Untuk tahun lalu, berupa peningkatan kualitas SDM dan pelayanan publik. Kemudian konektivitas infrastruktur pada tahun ini, lalu kelembagaan ekonomi desa untuk tahun 2022, dan untuk 2023 fokus pada nilai tambah ekonomi dan pembangunan berwawasan lingkungan. (*/bib/par/mar)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News