DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda Agar Masyarakat Melek Hukum

DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda Agar Masyarakat Melek Hukum Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto. foto: Syuhud/BangsaOnline.com

GRESIK (BangsaOnline) - Sebanyak 50 pimpinan dan anggota DPRD Gresik periode 2014-2019, tahun ini gencar lakukan sosialisasi Perda (peraturan daerah), khususnya Perda Inisiatif hasil produk DPRD. Langkah itu dilakukan agar semua masyarakat di Kabupaten Gresik mengetahui produk-produk hukum yang dimiliki Pemkab Gresik.

"Sehingga, semua masyarakat di Kabupaten Gresik, baik yang tinggal di perkotaan maupun perdesaan melek hukum," kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Ditegaskan dia, masyarakat Gresik semakin hari makin kritis terhadap kebijakan yang ditelorkan oleh pemerintah, baik DPRD maupun Pemkab Gresik. Namun, terkadang banyak dari mereka yang tidak mengerti apa yang menjadi landasan DPRD maupun pemerintah dalam menentukan kebijakan.

Karena itu, dengan gencarnya ke-50 anggota dan pimpinan DPRD Gresik lakukan sosialisasi Perda, masyarakat menjadi tahu dan faham, kegiatan apa saja di Kabupaten Gresik yang sudah memiliki cantolan hukum. Dan, aktivitas apa saja yang dilarang karena melanggar perda.

"Tujuan kami gencar sosialisasi Perda agar masyarakat mengetahui kalau ada aktivitas di daerah mereka yang melanggar Perda, mereka bisa lakukan teguran atau melaporkan ke instansi terkait," tutur Jumanto.

Menurut Jumanto, Perda yang dimiliki oleh Pemkab Gresik sangat banyak. Jumlahnya mencapai ratusan Perda. Bahkan, DPRD Gresik pada periode 2009-2014 saja bisa menelorkan lebih dari 36 Perda Inisiatif.

Perda yang dimiliki Pemkab Gresik maupun Perda Inisiatif hasil produk DPRD Gresik sebelumnya, banyak yang tidak bisa diketahui masyarakat. Hal ini disebabkan, kurangnya sosialisasi yang dilakukan.

"Sehingga, masyarakat menilai kalau banyak Perda Gresik yang mandul, tidak bertaring atau lainnya," terang politisi senior PDIP asal Kecamatan Dukun ini.

Kondisi tersebut, lanjut Jumanto yang memicu anggapan masyarakat, kalau pembuatan Perda hanya menghambur-hamburkan uang, khususnya uang yang diambil pemerintah dari rakyat seperti PBB (pajak bumi dan bangun), IMB (izin mendirikan bangunan), BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan sektor retribusi.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Kami tidak ingin stigma masyarakat seperti itu terus menerpa kami. Karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman manfaat pembuatan Perda bagi masyarakat," katanya.

Jumanto mengakui, jika banyak Perda yang dimiliki pemerintah maupun produk DPRD yang pada masa-masa dulu tidak produktif. Bahkan, tidak berefek apapun terhadap masyarakat. Sehingga, Perda tersebut berkali-kali dilakukan amandemen atau revisi. Perda tersebut setelah dilakukan perubahan akhirnya bisa berjalan efektif.

Ditegaskannya, banyak Perda yang tidak berlaku efektif waktu itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, karena saat pembuatan Perda tidak melibatkan stake holders terkait seperti komponen masyarakat dan instansi yang terkena atau sebagai objek Perda.

"Memang kami banyak mendengar dari masyarakat Perda-Perda dulu saat dibuat banyak yang tidak melibatkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak tahu," ungkapnya.

Kondisi itu kemudian, kata Jumanto jadi bahan literatur DPRD dalam pembuatan produk Perda. DPRD misalnya, dalam pembuatan Perda Inisiatif baik yang diusulkan komsi A, B, C, D dan Banleg berkomitmen agar Perda benar-benar berkualitas dan berjalan efektif.

Karena itu, DPRD dalam pembuatan Perda selalu melibatkan semua komponen terkait untuk mematangkan pembuatan perda tersebut.

"DPRD dalam membuat Perda Inisiatif selalu lakukan public hearing, dan mendatangkan beberapa stake holders berkompeten, dan semua unsur masyarakat yang terkait," jelas Jumanto.

Ditambahkan Jumanto, public hearing itu untuk mematangkan pembahasan perda. Sebab, alat kelengkapan DPRD DPRD Gresik selaku pengusul sangat memerlukan masukan dari stake holders maupun semua unsur masyarakat untuk mematangkan pembuatan perda. Karena perda-perda itu nantinya yang terkena dampak adalah masyarakat. "Makanya, sosialisasi perda yang sekarang masih berjalan sangat bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Jumanto.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO