Wali Kota Kediri Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Kediri Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris. foto: ist.

Penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan. Untuk santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari ketua RT dan RW yang meninggal. Ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000.

Sementara itu, mulai tahun ini, seluruh Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P3NK) di Kota Kediri juga diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sama seperti Ketua RT dan RW, P3NK termasuk ke dalam kelompok masyarakat pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Sebagai masyarakat pekerja, mereka pun memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti halnya masyarakat pekerja dari profesi lainnya.

Wali Kota Kediri menyampaikan cara menjaminnya dengan menaikkan honor bagi RT dan RW untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar 11 ribu rupiah per bulan. Honornya naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000.

Menurutnya, nanti kalau pun ada kecelakaan kerja saat melayani warga, mereka sudah ada yang menjamin. Ini cara Pemerintah Kota Kediri menjamin warganya.

“Saya ingin semua petugas P3NK di Kota Kediri dapat masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti ketua RT dan RW honor dari P3NK juga kita naikkan. Nantinya mereka secara mandiri membayar ke BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Karena P3NK ini juga berisiko pekerjaannya,” pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO