TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Ratusan massa dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Kedungwilut mendatangi kantor kepala desa, dengan berjalan kaki. Aksi warga dimulai pukul 10.00 wib menuntut diberhentikannya Pjs kepala desa Maryono SPd, yang juga mantan kepala desa ini.
"Kami menuntut kejelasan, kepala desa kami sudah habis masa jabatannya, siapa kadesnya, kalau sudah Pjs siapa pengganti, tidak pernah ada sosialisasi. Tahu-tahu ada jual bengkok lurah dari pintu ke pintu. Tidak pernah ada panitia lelang seperti aturan desa, juga ke mana arah keuangannya? Juga bantuan keuangan agrobisnis desa PUAD sebesar Rp 100 juta tidak diberikan secara keseluruhan, malah untuk lainnya," kata koordinator aksi.
BACA JUGA:
- Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat Nilai Kades Tak Paham Demokrasi
- Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022
- Ratusan Kades di Kabupaten Pasuruaun Ikut Luruk Ibu Kota, Tuntut Jabatan 9 Tahun
- Pemuda Militan Desa Ngares Trenggalek Pertanyakan Alasan Kades Tolak Perpres 104 Tahun 2021
Pjs Kades Maryono SPd menandaskan, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. "Saya sudah dilantik sebagai Pjs di kantor kecamatan oleh Camat Ali Sunhadji SSos," kata dia.
Camat Bandung menegaskan, sebenarnya kewenangan melantik pejabat sementara kepala desa adalah kewenangan bupati. "Karena ada transisi Undang-undang Desa, dan Peraturan Desa, maka kewenangan itu, oleh bupati Tulungagung dilimpahkan ke saya. Sesuai mandat itu, Pjs kepala desa Kedungwilut Kecamatan Bandung, kami lantik di kantor kecamatan," kata Camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News