PONOROGO (BangsaOnline) - Menuntut kejelasan Undang–undang Desa No 6 Tahun 2014, sebanyak 220 Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKPD) Kabupaten Ponorogo berangkat ke Jakarta, Senin (23/3).
Sebanyak 220 kepala desa ini berangat ke Jakarta dengan menggunakan 4 bus, dan rencananya mereka akan bergabung dengan rekan sejawat se-Jawa-Bali, Selasa (24/3).
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
“Kita berangkat bersama 220 kepala desa se-Kabupaten Ponorogo ke Jakarta untuk mendesak kejelasan UU Desa, kami ingin pemerintahan pusat segera merealisasikan 10 persen dari APBN bagi seluruh desa di Indonesia, dan merevisi PP no 43 Tahun 2014,” Kata Riyanto, Ketua PKPD Kabupaten Ponorogo.
Sementara Kepala Bapemas dan Pemdes Kabupaten Ponorogo Drs Najib Susilo menandaskan, pihaknya sangat mendukung dengan upaya PKPD Ponorogo dalam memperjuangkan realisasi 10 persen APBN untuk desa.
“Pada intinya kita mendukung upaya yang dilakukan teman-teman kepala Desa ini,” katanya, di sela-sela keberangkatan PKPD Ponorogo
Baca Juga: Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat Nilai Kades Tak Paham Demokrasi
Diketahui, saat ini, dari Rp 1 miliar dana desa, baru 10 persen yang cair, atau sekitar 100 juta saja.
Menurut Riyanto, pada tahun 2015 ini UU Desa harus diberlakukan. “Bila bengkok dimasukkan dalam PAD desa dan dikeluarkan 30 persen, padahal penghasilan tetap teman-teman, yang di desa ini rata–rata hanya Rp 1 juta bisa kelabakan," tambah Riyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News