GRESIK, BANGSAONLINE.com - Citra petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) sangat buruk di sejumlah daerah. Masyarakat menilai mereka arogan dalam penegakan peraturan daerah (perda). Terutama karena mereka sering bertindak kasar, beringas, dan tak berperikemanusiaan.
Apakah fenomena itu juga terjadi di Gresik?
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto menyatakan, telah meminta jajarannya mengedepankan sikap humanis dalam penegakan perda. Tak boleh arogan. Apalagi, sampai melakukan tindakan kekerasan.
Kerena itu, Petugas Satpol PP Gresik selalu mendapatkan briefing (arahan) sebelum ditugaskan dan terjun ke lapangan untuk penegakan perda.
"Ya kami selalu briefing setiap pagi dan sore petugas kami, sebelum terjun ke lapangan untuk penegakan perda," ucap Suprapto ketika dikonfirnasi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Lakukan Pembersihan Sisa Lapak PKL di Jalan Sultan Agung
Menurut Suprapto, petugas Satpol PP melakukan penegakan perda dengan cara santun dan humanis. Misalnya, saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terbukti berjualan di area-area terlarang.
"Kami bukan raja tega terhadap para pedagang. Kami melaksanakan tugas sesuai perda. Yang kami imbau agar PKL tidak berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar," papar salah satu satu peserta lelang jabatan Kepala Satpol PP ini.
Sebab, lanjutnya, PKL yang berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar akan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menggangu pengguna jalan.
Baca Juga: Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
"Orang kalau berdagang di bahu jalan sudah jelas berdampak pada kemacetan lalu lintas bahkan bisa membahayakan si penjual dan si pembeli.
Selain itu, berjualan di trotoar juga dapat mengganggu kepentingan orang lain, yaitu pejalan kaki. "Ketika trotoar dibuat jualan, maka pejalan kaki tidak bisa berjalan di atas trotoar, sehingga harus turun ke bahu jalan, sehingga bisa membahayakan pejalan kaki dan mengganggu pengguna jalan," urainya.
Selain PKL, kata pelanggar perda lain yang kerap ditindak petugas Satpol PP seperti badut, anak jalanan (anjal), pengamen, dan tukang sulak (pembersih mobil) saat lampu merah. Mereka, selalu mengulang pelanggaran meski sudah berkali-kali ditertibkan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
"Kami sudah lakukan persuasif dengan kalimat sangat halus, humanis. Kami imbau bagi para PKL tidak berjualan dan aktivitas di trotoar, di bahu jalan maupun di simpang-simpang jalan, akan tetapi masih juga diulang-ulang," ungkapnya.
"Kami juga kasih arahan, imbauan kepada para badut, anak jalanan (anjal), pengamen, dan tukang sulak (pembersih mobil) saat lampu merah agar tak melakukan aktivitas di area yang dilarang perda, namun juga tetap diulang. Kami sering dibuat kucing-kucingan," sambungnya.
Suprapto menambahkan, pihaknya telah meminta petugas Satpol PP agar tak sekali-kali mengambil barang dagangan PKL yang berjualan di area terlarang.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakor Kesiagaan Satpol PP Jelang, Saat dan Usai Pilkada 2024
"Kami imbau kepada anggota jika melakukan penertiban pedagang jangan pernah mengambil dagangannya (PKL). Tapi panggil ke kantor dengan memberikan surat panggilan dan jaminan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian, kami berikan tanda terima penyitaan KTP agar pedagang tersebut tak mengulangi tindakannya," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News