SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
DBHCHT yang diterima Dinkes Sumenep tahun ini sebanyak Rp 4 miliar dipakai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya dipakai untuk penyediaan obat, alat-alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Dengan itu, secara otomatis akan memudahkan kami dalam memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat Sumenep. Apalagi tagline kita sekarang, Sumenep Bismillah Melayani," kata dr. As'ad Zainuddin, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumenep.
Lebih lanjut ia menyampaikan, selain dipakai untuk penyediaan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai, dana tersebut juga dipakai untuk jaminan sosial.
"Dengan DBHCHT, tahun ini Sumenep bisa memberikan pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada 9.666 penduduk Sumenep selama satu tahun," lanjutnya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Untuk membiayai iuran jaminan kesehatan sebanyak 9.666 penduduk kurang mampu itu, anggaran yang dikeluarkan Dinkes Sumenep mencapai sekitar Rp 4 miliar. Anggaran tersebut dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
"Jadi, DBHCHT ini manfaatnya sangat besar sekali kepada masyarakat. Kita berharap DBHCHT ini bisa terus bergulir di Sumenep, dan bisa terus memberikan kemanfaatan kepada masyarakat," tambahnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News