Minim Temuan Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Tetap Beri Edukasi kepada Para Pedagang Penjual Rokok

Minim Temuan Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Tetap Beri Edukasi kepada Para Pedagang Penjual Rokok Fungsional Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Cahyo Wibowo saat menyampaikan materi.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pedagang yang menjual rokok di Kecamatan Wungu, Selasa (16/11/2021).

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Toni Eko Prasetyo, para pedagang yang mengikuti acara sosialisasi mendapatkan edukasi mengenai cukai dan pita cukai.

Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh

"Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai hari ini tujuannya untuk memberi pemahaman pada pedagang rokok di Kabupaten , khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Wungu dan pentingnya mengetahui ," ujar Toni.

Sebab menurutnya, di lapangan masih dijumpai yang tanpa pita atau polos, menggunakan pita bekas, dan menggunakan pita cukai yang salah peruntukannya. "Jadi, itu tiga hal penting yang harus diketahui masyarakat, khususnya pedagang rokok yang berada di Kecamatan Wungu," ujarnya.

Toni menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif. Temuan memang masih ada, tapi persentasenya kecil dibandingkan di wilayah sekitar Kabupaten . Karena itu, edukasi masih tetap diperlukan.

Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7

"Temuan di Kabupaten persentasenya kecil dibandingkan kabupaten sekitar, tetapi potensi kerawanan masih ada. Sebab, hasil operasi masih ditemui beberapa kasus. Jadi untuk itu, pencegahan atau edukasi dini masih diperlukan terutama untuk menangkal masuknya dari luar Kabupaten ," jelas Toni.

"Peredaran selain dijual langsung juga ditengarai dijual dengan sistem online. Untuk hal ini, kita (Tim Satgas Bea Cukai) kerja sama dengan Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia) untuk membantu penanggulangan . Kalau ada pengiriman memberitahu Tim Satgas Bea Cukai," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga memaparkan sanksi bagi pembuat, pengedar, maupun pedagang . Dengan minimnya temuan di Kabupaten , ia yakin masyarakat khususnya pedagang sudah memahami terkait sanksi tersebut.

Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN

“Masyarakat sebagian besar baik pedagang maupun masyarakat awam sudah memahami dan kesadaran mereka sangat tinggi dan mereka paham dengan sanksi menjual rokok illegal. Hal tersebut tidak lepas dari peran media baik cetak maupun elektronik, sehingga dapat meminimalisir peredaran di Kabupaten ,” pungkas Toni. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO