MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pedagang yang menjual rokok di Kecamatan Wungu, Selasa (16/11/2021).
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo, para pedagang yang mengikuti acara sosialisasi mendapatkan edukasi mengenai cukai dan pita cukai.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
"Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai hari ini tujuannya untuk memberi pemahaman pada pedagang rokok di Kabupaten Madiun, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Wungu dan pentingnya mengetahui rokok ilegal," ujar Toni.
Sebab menurutnya, di lapangan masih dijumpai rokok ilegal yang tanpa pita atau polos, menggunakan pita bekas, dan menggunakan pita cukai yang salah peruntukannya. "Jadi, itu tiga hal penting yang harus diketahui masyarakat, khususnya pedagang rokok yang berada di Kecamatan Wungu," ujarnya.
Toni menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif. Temuan rokok ilegal memang masih ada, tapi persentasenya kecil dibandingkan di wilayah sekitar Kabupaten Madiun. Karena itu, edukasi masih tetap diperlukan.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
"Temuan rokok ilegal di Kabupaten Madiun persentasenya kecil dibandingkan kabupaten sekitar, tetapi potensi kerawanan masih ada. Sebab, hasil operasi masih ditemui beberapa kasus. Jadi untuk itu, pencegahan atau edukasi dini masih diperlukan terutama untuk menangkal masuknya rokok ilegal dari luar Kabupaten Madiun," jelas Toni.
"Peredaran rokok ilegal selain dijual langsung juga ditengarai dijual dengan sistem online. Untuk hal ini, kita (Tim Satgas Bea Cukai) kerja sama dengan Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia) untuk membantu penanggulangan rokok ilegal. Kalau ada pengiriman rokok ilegal memberitahu Tim Satgas Bea Cukai," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga memaparkan sanksi bagi pembuat, pengedar, maupun pedagang rokok ilegal. Dengan minimnya temuan rokok ilegal di Kabupaten Madiun, ia yakin masyarakat khususnya pedagang sudah memahami terkait sanksi tersebut.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
“Masyarakat sebagian besar baik pedagang maupun masyarakat awam sudah memahami dan kesadaran mereka sangat tinggi dan mereka paham dengan sanksi menjual rokok illegal. Hal tersebut tidak lepas dari peran media baik cetak maupun elektronik, sehingga dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun,” pungkas Toni. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News