Satpol PP Kabupaten Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal Petugas saat mendatangi salah satu toko kelontong

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.

Kegiatan tersebut dipusatkan di dua kecamatan, yakni Garum dan Selorejo, yang sebelumnya juga menjadi sasaran operasi serupa pada awal Juli lalu.

Kabid Penegakan Perda dan Perkada (Gakkumda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyampaikan bahwa operasi kali ini difokuskan kembali ke wilayah yang sama karena pada operasi sebelumnya ditemukan beberapa titik lokasi yang diduga kuat menjual rokok ilegal namun saat itu dalam kondisi tutup.

"Operasi ini bukan hanya menyasar warung yang ketahuan menjual rokok ilegal, tetapi semua toko atau warung yang kami datangi akan diberi stiker peringatan. Ini bertujuan agar pemilik warung menolak apabila ada yang menitipkan rokok ilegal, dan juga sebagai peringatan bagi pembeli agar tidak tergoda membeli rokok ilegal," tegas Repelita.

Stiker yang ditempel di pintu depan warung itu berisi larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelanggar, sehingga mudah dibaca oleh siapa pun yang akan berbelanja. Selain sebagai bentuk edukasi, stiker juga menjadi penanda bahwa lokasi tersebut pernah diperiksa oleh petugas.

"Kalau stikernya dicopot, bukan berarti pemilik bisa bebas dari pengawasan. Kami tetap mencatat titik-titik yang kami datangi, dan akan kembali jika ada dugaan pelanggaran," tambahnya.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15.492 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 23.024.820, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.488.385. Barang bukti tersebut diperoleh dari empat titik lokasi yang kemudian dibuatkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Mayoritas pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal mengaku hanya dititipi barang, tanpa melakukan pembelian langsung dari distributor.

Modus ini kerap digunakan oknum-oknum tertentu untuk mengedarkan rokok ilegal tanpa perlu melibatkan pemilik warung secara aktif.

Pihak Satpol PP mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada, serta tidak tergoda dengan tawaran titip jual rokok ilegal yang seringkali mengiming-imingi keuntungan tanpa modal.

"Rokok ilegal merugikan negara, dan pada akhirnya juga merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan dan edukasi agar peredaran rokok ilegal di Blitar bisa ditekan semaksimal mungkin," pungkas Repelita Nugroho. (ina/van)