Pansus P5KD DPRD Gresik Wajib Konsultasi Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa

Pansus P5KD DPRD Gresik Wajib Konsultasi Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa BAHAS KEPALA DESA. Suasana rapat internal pansus. foto: shopi'i/BangsaOnline.com

GRESIK (BangsaOnline) - Panitia khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (P5KD) Kabupaten Gresik Tahun 2015, tidak gegabah dengan mematok waktu dalam menyelesaikan tugasnya.

Sebaliknya, pansus yang di ketuai oleh Abdul Qodir dari F-PKB ini terlebih dulu memilih mengundang asosiasi kepala desa (AKD) Gresik untuk melakukan rapat kerja agar mendapat masukan terkait ranperda yang dibahas sehingga lebih sempurna. Setelah itu, pansus juga mengundang satuan kerja perangkat daerah terkait. Hanya saja, pansus merasa wajib berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Sesuai masukan yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dalam pandangan umum (PU) fraksi terkait Ranperda P5KD yang diajukan eksekutif, kami melakukan konsultasi terlebih dulu ke Kemendagri,” ujar Wakil Ketua Pansus P5KD, Taufiqul Umam seusai rapat internal pansus, Selasa (24/3).

Sebab, F-PD dalam PU yang dibacakan oleh M Subkhi menilai ranperda P5KD terkesan dipaksakan. Alasannya, materi yang diberikan hanya memuat ketentuan pokoknya saja. Hal ini, membuat ketidakpastian hukum. Misalnya, terkait pemberhentian kepala desa. Untuk itu, F-PD meminta perlu penyempurnaan sehingga pengesahan ranperda menjadi perda perlu ditangguhkan dulu dan dilakukan koordinasi dengan Kemendagri.

"Setelah mengundang AKD dan memanggil SKPD, kami konsultasi ke Kemendagri untuk berkonsultasi,” imbuh Taufiqul Umam.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Setelah berkonsultasi ke Kemendagri, sambung politisi dari F-Gerindra itu, maka pansus akan melakukan study banding ke beberapa daerah yang sudah ada produk hukum sebagi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Bojonegoro dan Ponorogo sudah ada Perda Pilkades. Kalau di Jember, dasar hukum pilkades yakni Perbup (Peraturan Bupati). Kami belum memutuskan tujuan study banding. Hanya saja, ada beberapa pilihan yang bisa jadi rujukan,” tegasnya.

Ranperda P5KD sendiri diajukan eksekutif untuk menindaklanjuti Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades, PP 43 tahun 2014 tentang dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Sedangkan mayoritas fraksi dalam PU terkait Ranperda tentang P5KD sepakat dan secepatnya dibahas untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Seperti PU F-Partai Golkar yang dibacakan Asroin Widyana mengatakan bahwa ranperda harus segera dibahas karena ada 43 yang seharusnya menggelar pilkades. “Kalau tidak segera, maka terjadi kekosongan jabatan kades. Pilkades segera digelar agar peran dan fungsi pelayanan pemerintahan desa bisa berjalan,” katanya.

Begitu juga PU F-PKB yang dibacakan Sudjono menyatakan, bahwa, F-PKB menyepakati dan mendukung rencana rampareda tersebut. “Namun harus diperhatikan terkait optimalisasi. Seperti pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Perda itu perlu di revisi,” tukasnya.

Hal senada juga dari PU F-PPP yang dibacakan oleh Mustakim maupun PU dari F-PAN yang dibacakan Sunariaji serta PU F-Partai Gerindra yang dibacakan oleh Taufiqul Umam. Termasuk, PU dari F-PDIP yang dibacakan A Kusrianto.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

“Sebelum dibahas oleh Pansus, selama ini jabatan kepala desa yang sudah habis masa tugasnya sesuai dengan SK yang dimiliki kurang lebih sekitar 34 Kepala Desa yang masa tugasnya sudah berakhir. Dari 34 kepala desa itu, semuanya sudah di isi oleh penjabat sementara. Bahkan ada yang sudah dua kali,” ujarnya.

Dan pemerintah Kabupaten Gresik, sambung Anton-sapaan akrabnya, sejauh ini tidak berani malaksanakan pemilihan kepala desa karena berbagai alasan. Suatu contoh ada SE dari Mendagri untuk tidak malaksanakan pemilihan kepala desa apabila keamanan tidak bisa menjamin. Alasan yang kedua perlu adanya revisi Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2006 atau pencabutan peraturan daerah untuk membikin peraturan daerah yang baru menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Sehingga, Fraksi PDI Perjuangan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda yang diajukan oleh Bupati. Namun Fraksi PDI Perjuangan perlu menanyakan sejauh mana persiapan pelaksanakan pilkades jika dilakukan secara serentak pada tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

Justru yang mengejutkan yakni PU dari F-PD yang dibacakan M. Subkhi dengan menolak pembahasan ranperda tersebut. Alasannya, ranperda yang diajukan eksekutif hanya memuat ketentuan pokoknya saja. Buktinya, tata cara atau pedoman pemberhentian kepala desa tidak diatur.

“Hal ini membuat kekurangpastian. Maka F-PD menganggap perlu pengesahan ditangguhkan dulu dan koordinasi dengan Kemendagri. Karena ranperda ini terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO