Raperda APBD Mojokerto 2022 Sebesar Rp 2,3 Triliun Disetujui Dewan

Raperda APBD Mojokerto 2022 Sebesar Rp 2,3 Triliun Disetujui Dewan Penandatanganan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar, sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar Rp 164 miliar.

Untuk pendapatan transfer sebesar Rp 1.693.342.542.040, mengalami penurunan sebesar Rp 148.236.338.019 jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.841.578.920.059.

“Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.570.437.478.000, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122. 905.064.040,” pungkas Abdur Rokhim.

Setelah pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyatakan Raperda APBD TA 2022 disetujui.

”Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Penetapan Raperda tentang . Semua saran, catatan, harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD pada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti,“ ucap Ayni Zuroh.

Kesimpulan ini menjadi dasar akan dituangkannya pada keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda APBD TA 2022. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO