Jelang Tutup Tahun, 30 Persen Desa di Pasuruan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Ketiga

Jelang Tutup Tahun, 30 Persen Desa di Pasuruan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Ketiga Ilustrasi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Akhir tahun anggaran sudah tinggal beberapa pekan lagi, namun beberapa desa di Kabupaten Pasuruan masih belum mengajukan pencairan anggaran dana desa (DD) tahap ketiga. Apabila ada desa yang sampai tanggal 10 Desember 2021 tak kunjung menyerahkan pengajuan pencairan, maka dipastikan DD tidak akan bisa diserap

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Isminasih. Dia menyampaikan, batas pengajuan pencairan DD adalah 10 Desember 2021.

“Batasan maksimalnya memang sampai 10 Desember 2021. (Jika lebih dari itu) Maka dana tidak bisa diserap, karana tahun 2021 tidak ada dispensasi bisa diterima tahun berikutnya,” kata Isminasih.

Ia mengungkapkan, dari 341 desa di Kabupaten Pasuruan, baru 70 persen yang telah mencairkan DD tahap ketiga. Selebihnya, masih belum mengajakan, lantaran masih memproses laporan pertanggungjawaban DD tahap kedua.

"Pihak DPMD sendiri sudah melayangkan surat pemberitahuan ke pemerintah desa di Kabupaten Pasuruan. Intinya, meminta pemerintah desa untuk segera menyelesaikan persyaratan dan mengajukan pencairan," timpalnya.

Tak hanya DD, DPMD juga mengimbau desa-desa yang mendapatkan bantuan keuangan untuk pembangunan pasar desa atau rehab kantor desa, segera menemuhi persyaratan seperti gambar dan rancangan anggaran biaya.

"Bila mereka tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, jangan harap bantuan bisa cair. Contohnya  Desa Bulusari yang mendapatkan bantuan keuangan, kita minta segera mengirimkan persyaratan agar dana bisa segera cair," tambahnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO