JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui dinas pendidikan memberikan Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) tahap II tahun anggaran 2021.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp18 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.612 lembaga dengan alokasi 60 ribu siswa. Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut kepada 150 perwakilan lembaga bertempat di Aula Dispendik Jember, Jumat (3/12).
Baca Juga: Panen Padi, Bupati Jember Imbau Para Petani Gunakan Pupuk Organik
Bupati Jember Hendy siswanto mengapresiasi setinggi-tingginya kepada tenaga pendidik, menurutnya tenaga pendidik adalah memegang peran utama dalam kesuksesan dunia pendidikan.
"Kita semua harus berbenah. BOP PAUD merupakan bagian kecil penghormatan Negara kepada para pengelola lembaga PAUD. Saya minta mari kejar ketertinggalan 2 tahun karena Pandemi Covid-19. Kita bisa speed up dengan kerja tim," Tutur Hendy.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Menurut Hendy, dua tahun belakangan ini adalah waktu yang banyak terbuang oleh siswa, karena bagaimanapun pembelajaran melalui daring tidak akan maksimal bagi perkembangan anak.
"Kerja tim ini membutuhkan kolaborasi dari 5 elemen yakni Pemerintah, Masyarakat, Akademisi, Media, dan Swasta. InsyaAllah jika kelima elemen tersebut bersatu, Jember bisa maju baik dari segi Pendidikan, ekonomi maupun bidang lainnya," tuturnya.
"Saya ucapkan selamat dan semoga pemberian BOP PAUD ini jadi berkah untuk kita semua," pungkasnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Plt. Kepala Dispendik Jember Bambang Haryono menambahkan bahwa penyaluran bantuan tersebut untuk meningkatkan layanan PAUD, “Penyerahan BOP ini bisa mendukung perkembangan dunia pendidikan di Kabupaten Jember,” ujar Bambang.
Ia berpesan agar dana bantuan itu dimanfaatkan sesuai dengan juklak dan juknisnya, termasuk pengelolaannya harus dilakukan dengan juknis yang ada, agar tidak menyimpang dari aturan yang ada.
“Sebagai rujukan adalah juknis, jangan menyimpang dari itu. Pada saat menyimpang, dari inspektorat akan turun, karena sudah menyimpang dari regulasi,” tegas Bambang dalam sambutannya.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
“Karena pada hakikatnya bapak ibu yang bertanggung jawab dengan pengelolaan anggaran itu,” tambahnya. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News