PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kerusakan puluhan infrastruktur imbas bencana yang sudah diajukan perbaikan oleh masyarakat ke Pemkab Pasuruan, tak sepenuhnya terealisasi. Padahal, sarana bangunan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan oleh masyarakat kala pihak BPBD Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi dan edukasi antisipasi bencana di wilayah Gempol, Jumat (3/12).
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa itu jadi ajang untuk mempertanyakan kepastian realisasi usulan pembangunan terhadap infrastruktur yang terimbas bencana.
Sekdes Karangrejo, Sodik, mengatakan bahwa bencana banjir di Kepulungan pada tahun 2020 menyebabkan puluhan bangunan rusak. "Tapi tak semuanya ditangani oleh pemkab,“ kata Sodik.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Wawan. Perwakilan petani ini mengaku pihaknya telah mengajukan perbaikan tanggul di dam sungai tahun 2020 lalu kepada dinas sumberdaya air dan tata ruang, tapi faktanya tidak ada tindakan.
Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79
“Padahal, dam tersebut merupakan sarana vital bagi pertanian di dua desa, yakni Desa Bulusari dan Desa Karangrejo,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan warga tersebut, BPBD Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan menjelaskan bahwa perbaikan infrastruktur yang rusak akibat diterjang bencana banjir sejatinya sudah diusulkan ke masing-masing OPD terkait. "Hanya saja, tidak semua dilakukan perbaikan lantaran keterbatasan anggaran," ujarnya.
Menurutnya, penanganan kerusakan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan juga sesuai dengan kewenangan. Ia mencontohkan, untuk kerusakan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kambeng, yang sejatinya bukan wewenang kabupaten, tapi pihak BBWS Brantas.
Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan
"Dalam penanganan kebencanaan sejatinya bukan wewenang pemerintah semata, tapi juga tanggung jawab masyarakat serta dunia usaha. Seperti yang diatur dalam UU No 24 tahun 2017 Pasal 27, mereka bersama-sama, gotong royong membantu masyarakat yang terkena bencana," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Andri Wahyudi yang ikut dalam sosialisasi melalui daring meminta kepada masyarakat segara mengusulkan kembali sarana infrastruktur yang rusak akibat bencana yang belum tertangani. Dirinya berjanji akan mengawal usulan tersebut untuk dimasukkan melalui anggaran BTT. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News