Keluhan Soal Puluhan Infrastruktur yang Tak Sepenuhnya Diperbaiki Warnai Sosialisasi BPBD Pasuruan

Keluhan Soal Puluhan Infrastruktur yang Tak Sepenuhnya Diperbaiki Warnai Sosialisasi BPBD Pasuruan BPBD Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi dan edukasi antisipasi bencana di wilayah Gempol, Jumat (3/12).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kerusakan puluhan infrastruktur imbas bencana yang sudah diajukan perbaikan oleh masyarakat ke Pemkab , tak sepenuhnya terealisasi. Padahal, sarana bangunan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Keluhan tersebut disampaikan oleh masyarakat kala pihak BPBD Kabupaten melakukan sosialisasi dan edukasi antisipasi bencana di wilayah Gempol, Jumat (3/12).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa itu jadi ajang untuk mempertanyakan kepastian realisasi usulan pembangunan terhadap infrastruktur yang terimbas bencana.

Sekdes Karangrejo, Sodik, mengatakan bahwa bencana banjir di Kepulungan pada tahun 2020 menyebabkan puluhan bangunan rusak. "Tapi tak semuanya ditangani oleh pemkab,“ kata Sodik.

Keterangan yang sama disampaikan oleh Wawan. Perwakilan petani ini mengaku pihaknya telah mengajukan perbaikan tanggul di dam sungai tahun 2020 lalu kepada dinas sumberdaya air dan tata ruang, tapi faktanya tidak ada tindakan.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

“Padahal, dam tersebut merupakan sarana vital bagi pertanian di dua desa, yakni dan ,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan warga tersebut, BPBD Kabupaten melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan menjelaskan bahwa perbaikan infrastruktur yang rusak akibat diterjang bencana banjir sejatinya sudah diusulkan ke masing-masing OPD terkait. "Hanya saja, tidak semua dilakukan perbaikan lantaran keterbatasan anggaran," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kerusakan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan juga  sesuai dengan kewenangan. Ia mencontohkan, untuk kerusakan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kambeng, yang sejatinya bukan wewenang kabupaten, tapi pihak BBWS Brantas.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

"Dalam penanganan kebencanaan sejatinya bukan wewenang pemerintah semata, tapi juga tanggung jawab masyarakat serta dunia usaha. Seperti yang diatur dalam UU No 24 tahun 2017 Pasal 27, mereka bersama-sama, gotong royong membantu masyarakat yang terkena bencana," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Andri Wahyudi yang ikut dalam sosialisasi melalui daring meminta kepada masyarakat segara mengusulkan kembali sarana infrastruktur yang rusak akibat bencana yang belum tertangani. Dirinya berjanji akan mengawal usulan tersebut untuk dimasukkan melalui anggaran BTT. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO