BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro berencana menaikkan pajak tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 11 tahun 2019. Kenaikan itu rencananya akan berlaku mulai Januari 2022 mendatang.
Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo, mengatakan bahwa dalam aturan itu telah ditetapkan kenaikan retribusi parkir sebagaimana pasal 2, yakni kendaraan roda dua (sepeda motor) senilai Rp40 ribu dalam satu tahun, kendaraan roda empat (mobil pribadi) Rp60 ribu, dan Rp100 ribu untuk mobil yang memiliki roda lebih dari empat.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Usul Kenaikan Target Retribusi Parkir 2025 Dikaji Ulang
"Jadi sebetulnya perbup ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, namun karena ada Pandemi Covid-19 maka ditunda dua tahun. Tahup depan baru kita laksanakan, namun secara bertahap," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Dishub Bojonegoro, Jumat (3/12).
Ia memaparkan, kenaikan bertahap itu berlaku pada semester pertama untuk kendaraan bermotor senilai Rp20 ribu, di semester kedua menjadi Rp25 ribu, hingga mencapai Rp40.000 setiap tahunnya. Andik berharap, masyarakat mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu.
"Masyarakat harus patuh membayar pajak kendaraan bermotor, maupun mobilnya setiap tahun. Karena di situ include dengan membayar pajak retribusi parkir tahunan kepada pemerintah daerah," paparnya.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Andik menyebutkan, masyarakat yang belum paham terkait kenaikan pajak retribusi parkir tahunan ini bisa menghubungi call center Dishub Bojonegoro 115. Nomor ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan keparkiran maupun pengaduan lainnya.
"Call center kami baru kita launching dan sudah banyak respon dari masyarakat terkait aduan maupun pertanyaan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memanfaatkan call center kami," tuturnya.
Selain itu, ia tak memungkiri soal juru parkir nakal di wilayahnya. Namun, lanjut Andik, pihaknya telah memberi sanksi berupa teguran kepada juru parkir yang melakukan pungutan liar.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Kami pernah melakukan penangkapan langsung terhadap dua orang petugas yang mencoba melakukan parkir liar. Sudah kami berikan pembinaan di kantor. Kami ingin membuktikan bahwa Dishub Bojonegoro adalah zona integritas WBK (wilayah bebas korupsi), salah satunya dengan memerangi pungutan liar parkir gratis. Petugas jukir kami ada sebanyak 226 orang," kata Andik. (nur/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News