Permudah Layanan Perizinan Usaha, DPMPTSP Kabupaten Kediri Jemput Bola Keliling Kecamatan

Permudah Layanan Perizinan Usaha, DPMPTSP Kabupaten Kediri Jemput Bola Keliling Kecamatan DPMPTSP Kabupaten Kediri saat melayani warga yang mengurus NIB. Foto: Ist

Eko memaparkan, izin usaha yang sebelumnya berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperpanjang setiap lima tahun, kini berubah menjadi NIB. Bedanya, NIB ini masa berlakunya selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.

"Dengan memiliki NIB, banyak manfaat yang diterima pelaku usaha karena usahanya telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.

Nantinya, pelayanan keliling itu tidak hanya terhenti di kantor kecamatan melainkan sampai ke pelosok desa yang jauh dari pusat kantor pelayanan. Selain itu, karena pengurusannya berbasis information technology (IT) ada program penguatan bagi tenaga IT yang ada di desa.

Salah satu warga yang mengurus NIB dan merasakan manfaat adanya pelayanan keliling itu yakni Ahmad Sodik. Warga Dusun Pakisaji, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, itu menilai pelayanan petugas selain ramah juga cepat.

"Kebetulan saya mengurus NIB karena punya usaha warung. Alhamdulilah cepat juga. Harapannya nanti dengan punya NIB kalau ada program bantuan bisa ikut daftar," kata Ahmad. 

Saat ini, pemerintah semakin memudahkan perizinan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. (adv/kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO