Tanggapi Kasus Pemerkosaan, UTM Minta Pemerintah Desa Terbitkan Regulasi Terkait Kos-kosan

Tanggapi Kasus Pemerkosaan, UTM Minta Pemerintah Desa Terbitkan Regulasi Terkait Kos-kosan Suasana FGD penyusunan aturan pencegahan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Kampung Karakter () mendesak pemerintah desa setempat untuk menerbitkan regulasi terkait kos-kosan di lingkungan kampus. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus pemerkosaan seperti yang dialami mahasiswi beberapa waktu lalu.

"Pertumbuhan kos-kosan sangat pesat dan kecepatan pertumbuhan tersebut sulit diimbangi dengan adanya peraturan. Sehingga kami mendorong perangkat desa sekitar untuk menerbitkan Perdes kos kosan, dengan harapan kasus seperti ini tidak kembali terjadi," kata Ketua Tim Kampung Karakter , Drajat Wicaksono, Kamis (9/12).

Baca Juga: 100 Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Syariah FKis UTM Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Ia menuturkan, keadaan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kampus, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah. Sehingga, sinergitas dari seluruh pihak dapat menjadi solusi bersama.

Drajat mengaku, pihaknya siap memberi dukungan jika diminta pokok pemikiran agar regulasi terkait dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, mahasiswa yang ingin meninggali kos-kosan di sekitar kampus merasa aman dan nyaman.

"Trauma bukan hanya terjadi pada korban tapi kepada seluruh aspek. Ini adalah bencana kemanusiaan. Sehingga Kampung Karakter mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum. Namun sebagai pengambil keputusan akan kami kembalikan kepada korban dan keluarga," tuturnya.

Baca Juga: Optimalisasi dan Tantangan Literasi Menulis bagi Mahasiswa !!!

Sementara itu, Kepala , Mahmud, menuturkan bahwa pihaknya akan mendukung dalam pembentukan peraturan desa terkait kos-kosan. Namun, Pemerintah mengaku kesulitan mendata berapa banyaknya kos-kosan yang ada di sekitar kampus.

"Mayoritas pemilik kos kosan tidak memiliki IMB. Jadi kami kesusahan untuk mendata berapa banyak kos-kosan. Apalagi pemilik bukan warga setempat," kata Mahmud.

"Oleh sebab itu, perlindungan diri pada mahasiswa lebih dapat lebih ditekankan oleh pihak kampus agar mahasiswa lebih memiliki pemahaman dalam pencegahan pelaku seksualitas," ucap Mahmud menambahkan.

Baca Juga: Gandeng Pewanida Kuala Lumpur, Fkis UTM Abdimas Internasional Kajian Al Quran di Malaysia

Saat ini, kasus penyelidikan terkait sudah masuk ke ranah Kejaksaan. Status akademik tersangka masih ditangguhkan, menunggu hasil dari pihak berwajib dan pihak kampus belum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. (ida/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO