KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono kembali viral di media sosial Twitter. Ini setelah ia memutuskan menghentikan tahapan tes perangkat desa, karena adanya indikasi kecurangan.
Berdasarkan pantauan di Twitter pada Senin (13/12) malam hingga pukul 20.38 WIB, kata kunci Bupati Kediri sempat nangkring di posisi 4 trending twitter dengan 2.039 cuitan. Sedangkan kata kunci Mas Dhito Hentikan Kecurangan menduduki peringkat 5 dengan 2.036 cuitan.
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
"Salut banget dengan bupati Kediri bisa mengambil keputusan tegas dan meaberhentikan kecurangan," cuit akun @GadingKoko, memberikan apresiasi kepada Bupati Kediri.
Respons positif juga diungkapkan @IntanAyuArimbi. "Ketegasan seperti inilah yang diperlukan oleh seorang pemimpin untuk mengungkapkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di daerahnya. Pemimpin yang tegas dan berani adalah harapan seluruh masyarakat," tulisnya.
Akun @Dnok_Ayu juga memuji keberanian bupati, yang langsung menghentikan kecurangan pada seleksi perangkat desa.
Baca Juga: Kampanye di Kunjang Kediri, Cabup Dhito Bakal Perjuangkan Pembangunan SMA Negeri
"Kalo punya pemimpin tegas begini, senang kali ya. Tidak ada toleransi untuk kecurangan. Mas Dhito Hentikan Kecurangan seleksi perangkat desa karena mendapat laporan warga," cuitnya dengan disertai unggahan foto kartun yang menggambarkan keingina warga agar Dhito mengusut kecurangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kediri menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yang sedianya dilakukan 16 Desember mendatang. Keputusan itu diambil setelah banyaknya aduan yang masuk terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada proses ujian yang berlangsung 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.
“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” ujar Dhito, Senin (13/12) siang.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Minta Petani Lereng Gunung Wilis Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas
Ia menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, sehingga pengangkatan perangkat desa berasaskan transparansi dan akuntabilitas. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News