KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri mulai menyelidiki panitia penyelenggara seleksi perangkat desa, baik penyelenggara dari desa maupun pihak ketiga selaku tim penguji.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono, yang meminta indikasi pelanggaran pada penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa diusut tuntas.
Baca Juga: Program Pelatihan Santri yang Digagas Bupati Kediri Diapresiasi Pengasuh Ponpes
Langkah inspektorat itu, berangkat dari pemeriksaan aduan peserta ujian perangkat di Desa Ngampel, Kecamatan Papar, yang keberatan terkait hasil penilaian ujian. Hasil penilaian ujian berdasarkan aduan diduga sarat dengan pelanggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Wirawan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, panitia penyelenggara Desa Ngampel mengaku tidak tahu menahu masalah penilaian. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari Desa Ngampel itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi pihak ketiga selaku tim penguji.
"Informasi dari desa kita kumpulkan untuk kita klarifikasi ke pihak ketiga (tim penguji)," kata Wirawan, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Bekali Keterampilan Santri, Pemkab Kediri Beri Pelatihan Kerja di Ponpes Al-Ishlah
Saat mendatangi pihak ketiga, yakni salah satu perguruan tinggi di Tulungagung itu, pihaknya mengajak tenaga yang ahli bidang teknologi informasi (TI). Hal itu karena selain meminta keterangan, tak menutup kemungkinan pengumpulan bukti dilakukan dengan pemeriksaan komputer.
"Kita takut ada data yang dihilangkan, makanya tenaga TI kita ajak. Kita juga ingin mengetahui kenapa ada nilai-nilai yang sama, makanya kita perlu cek komputer," ungkapnya.
Terkait banyaknya kesamaan nilai ujian tulis peserta yakni 63,34, diakui Wirawan masih perlu diketahui sumbernya. Sebab, perhitungan hingga ketemu hasil 63,34 itu perlu dipertanyakan. Bilamana ada dugaan kecurangan secara sistematis, tak menutup kemungkinan pengungkapan kasus itu akan meluas.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
Sementara itu, ketegasan Bupati Kediri dalam menyikapi adanya indikasi pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa mendapat dukungan dari kalangan dewan. Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan penghentian sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan pada 9 Desember 2021 lalu.
"Kami mendukung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dodi yang sekaligus menjabat Sekretaris Komisi A itu.
Kebijakan bupati terkait penghentian sementara tahapan seleksi perangkat desa itu dilakukan sampai hasil verifikasi dan pemeriksaan hasil ujian tulis selesai dilakukan. Kebijakan itu pun berimplementasi pada penghentian sementara tahapan ujian pengisian perangkat pada 16 Desember mendatang.
Baca Juga: Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
Sebab, pihak ketiga yang digandeng untuk melakukan ujian merupakan pihak yang sama dengan pelaksanaan ujian pada 9 Desember 2021.
"Kami mendukung untuk dilakukan tindak lanjut untuk mendalami indikasi pelanggaran dari pengaduan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkas Dodi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News