SURABAYA (BangsaOnline) - Meskipun surat peringatan terakhir telah diluncurkan ke sejumlah minimarket yang diketahui tak berizin, namun kondisi ini tidak membuat para pengusahanya berusaha melengkapi. Karena itu kini Satpol-PP Surabaya sebagai aparat penegak Perda (eksekutor) melakukan langkah-langkah persiapan sematang mungkin.
Berbagai persiapan dan koordinasi jelang penutupan 396 minimarket tak berizin terus dilakukan. Diantaranya, Satpol PP Kota Surabaya menyiapkan ratusan gembok dan ratusan stiker tanda silang sudah disiapkan.
Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
"Gembok dan stiker tanda silang sudah siap, tinggal pelaksanaan," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan bidang Dikdak Satpol PP Surabaya, Iskandar Zakariyah Kamis (26/3).
Kini pihaknya bersama SKPD terkait sedang melakukan verifikasi dan pemantapan teknis penertiban bersama jajaran samping, di antaranya kepolisian dan Garnisun.
"Meski sudah peringatan terakhir, tetap kita verifikasi jumlah data serta alamat minimarket yang akan ditertibkan," lanjut dia. Hingga kini jumlah minimarket tak berizin masih tetap 396 titik yang tersebar di wilayah Surabaya.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Berikut jumlah minimarket per-wilayah yang mendapatkan surat peringatan ketiga dan akan ditutup :
Surabaya Selatan 172 minimarket (berizin 60 dan tak berizin 112), Surabaya Pusat 62 minimarket (berizin 20 dan tak berizin 42), Surabaya Utara 72 minimarket (berizin 22 dan tak berizin 50),
Surabaya Barat 93 minimarket (berizin 32 dan tak berizin 61) dan Surabaya Timur 174 minimarket (berizin 48 dan tak berizin 126).
Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News