Petugas Dishub Tuban sedang menempelkan stiker peringatan terakhir bagi pemilik mobil.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban rutin melakukan penertiban kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di tepi ruas jalan protokol Kabupaten Tuban.
Sebab selain membuat kondisi jalan semerawut, kendaraan yang parkir sembarangan juga sangat merugikan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
Penertiban dilakukan secara humanis dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) 5M karena masih situasi pandemi Covid-19. Bagi pemilik kendaraan yang ada di lokasi langsung diberikan edukasi supaya dapat memarkir kendaraan di tempat yang disediakan.
“Sebaliknya, bagi yang tidak ada pemilik kendaraannya maka petugas menempeli stiker bertuliskan, 'anda parkir di tempat yang salah dan kami harapkan ini yang terakhir',” tutur Kepala Dishub Tuban, Gunadi, Kamis (16/12).
Saat berada di lapangan, petugas kerap menjumpai sejumlah kendaraan yang di parkir tepat di rambu-rambu larangan parkir. Tanpa berpikir panjang, petugas kemudian bertindak tegas memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk segera memindahkan kendaraanya serta tidak mengulanginya lagi.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




