KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, mengenakan kaos bertuliskan unik dengan gambar kursi dicoret dan kalimat berbahasa Jawa yang berbunyi, 'Ojo Dol Tinuku Jabatan, Kediri Apik Kediri Resik'. Arti pada tulisan itu membuat pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, dan rekannya Mazdjo, bertanya-tanya.
“Tulisan di kaus itu artinya apa mas?” tanya mereka kepada Dhito dalam acara podcast Pra Kontro, Sabtu (18/12).
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Bupati Kediri kemudian menyahut pertanyaan itu. “Jangan jual beli jabatan. Kediri Bersih Kediri Bagus,” kata Dhito sembari menunjukkan kaos berwarna hitam yang dipakainya.
Hal tersebut menjadi bahan utama pembicaraan dalam podcast di akun YouTube 2045 TV. Sebab, Dhito ingin menyampaikan pesannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri soal kaos yang ia pakai.
“Bahwa di Kabupaten Kediri ini tidak boleh lagi ada jual beli jabatan,” ucap Dhito.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menanggapinya dengan candaan, para pegiat media sosial itu kembali bertanya kepada Bupati Kediri terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kediri dan langsung dijawab Dhito dengan cara serupa.
“Sudah masuk di e-commerce kayaknya,” kelakar Dhito pada Eko Kuntadhi, dan Mazdjo.
Menarik menurut Eko, membuatnya mengunggah foto bersama Bupati Kediri dalam akun instagramnya.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
“Kayaknya bupati muda ini lagi bikin banyak orang di Kediri ngamuk. Karena proses rekrutmen aparat desa yang sarat jual beli jabatan, distop,” tulisnya.
Hal senada juga dilakukan oleh Mazdjo.
“Dapat kaos dengan pesan keren dari 'Bupati Gendheng' @mas.bup. Kepala Daerah muda, yang nyalinya gak bisa diremehkan,” tulis Mazdjo.
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
Sebelumnya, Bupati Kediri menghentikan sementara proses ujian perangkat desa karena banyaknya aduan terkait kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.
“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” kata Dhito saat konferensi pers secara virtual Senin (14/12) lalu.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Selama proses pengisian perangkat desa berhenti, Bupati Kediri juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian itu. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News