LAMONGAN (BangsaOnline) - LPG kemasan tiga kilogram resmi dinaikkan Rp 2 ribu di Jatim. Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 06 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg di tingkat agen dan pangkalan yang naik dari Rp 14 ribu menjadi 16 ribu.
Terkait kenaikan LPG yang dikenal dengan LPG melon tersebut, dilakukan sosialisasi di Ruang Sasana Nayaka Pemkab Lamongan, Jum'at (27/3). Sosialisasi kepada stakeholder itu sekaligus dalam rangka untuk melakukan untuk pengendalian, pengawasan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg pemkab Lamongan.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang kenaikan harga. Sekaligus sebagai langkah antisipasi dampak, berupa kelangkaan serta adanya lonjakan kenaikan harga di toko-toko atau kios pengecer yang tidak terjangkau oleh masyarakat," ungkap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Moch Faiz Junaidi.
Di kesempatan itu Dian juga meminta kepada para Camat dan jajarannya untuk melakukan pengawasan, baik mengenai ketersediaan stok maupun harga. Karena meskipun pengelolaan migas adalah kewenangan pemerintah pusat, namun berdasarkan UU no 23 tahun 2014 khususnya urusan perdagangan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan tanggung.
"Kewenangan dan tanggung jawab itu berkaitan dengan perdagangan. Yakni salah satunya adalah menjamin ketersediaan stok dan harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya termasuk LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Awas! Ada 4 Ciri Tabung LPG yang Jangan Dibeli, Pertamina Ungkap Hal ini
Sedangkan DPC Himpunan Wiraswasta Migas (Hiswanamigas) Lamongan Ismed Jauhari memastikan harga LPG ditingkat pangkalan akan sesuai dengan ketentuan. Karena Pertamina memiliki sistem monitoring yang harus di jalankan seluruh agen.
"Bila agen tidak menjalankannya maka distribusi akan terganggu dan agen akan dikenai sanksi," tegas dia.
Menurut data Pertamina, sebagaimana disampaikan Bima Kusuma Aji, perwakilan dari Gas Domestik Region IV PT Pertamina UPSM Surabaya, di tahun 2015, Kabupaten Lamongan mendapatkan quota sebanyak 12.176.667 LPG.
Baca Juga: Siap-siap! Per Januari 2024 Warga harus Tunjukkan KTP untuk Beli Elpiji 3 Kg
Sementara hingga Maret 2015, sudah terealisasi 2.932.960 (24%). Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengingatkan bahwa HET yang di atur dalam Peraturan Gubernur tersebut hanya sampai tingkat agen dan pangkalan bukan pengecer. Sehingga bisa saja ada pengecer yang membeli gas dari agen dan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News