SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Perayaan tahun baru 2022 bakal masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, pengunjung objek wisata di Kabupaten Sumenep dibatasi 50 persen dari kapasitas biasanya.
Pembatasan pengunjung wisata itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengimbau kepada masyarakat, termasuk para pelaku wisata, agar wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sedangkan pengunjung wisata wajib mematuhinya.
"Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan pengelola objek wisata sebagai syarat menerima pengunjung. Dalam artian, yang boleh masuk lokasi wisata adalah masyarakat yang sudah divaksin," ujar Rahman, Selasa (21/11).
Ia menambahkan, bahwa nantinya beberapa objek wisata juga akan disediakan gerai vaksin. "Hal ini untuk melayani pengunjung yang belum divaksin," pungkasnya. (aln/rev)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News