PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pasuruan sedang menggodok perubahan tata tertib dan kode etik dewan, menindaklanjuti disahkannya Perda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), belum lama ini.
Rencana perubahan tata tertib dan kode etik tersebut dimulai dengan digelarnya sidang paripurna internal, Rabu (22/12).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan, perubahan tata tertib dan kode etik diperlukan untuk menyesuaikan perubahan regulasi yang ada. Salah satunya Perda tentang SOTK.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena eksistensi SOTK berkaitan dengan perubahan nomenklatur OPD yang menjadi mitra masing-masing komisi dalam pembahasan program. Apalagi, mitra masing-masing komisi diatur pula dalam tata tertib.
“Perubahan tata tertib dan kode etik dilakukan guna untuk menyesuaikan regulasi yang ada. Seperti SOTK,” jelas Politikus Gerindra tersebut.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dirinya menampik keras bila perubahan itu dikaitkan dengan rencana perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). “Tidak ada kaitannya. Ini lebih pada penyesuaian regulasi yang ada saja,” tandasnya.
Dalam paripurna tersebut, disepakati Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Pasuruan adalah Shobih Asrori, Ketua Fraksi FKB.
Menurut Shobih, perubahan tatib ini diperlukan untuk pemerataan anggota dewan, agar bisa mendapatkan hak yang sama. Karena, selama ini ada salah satu anggota Fraksi PKB, yang tidak masuk dalam satu pun alat kelengkapan dewan. Baik Banmus, Banggar, BK, ataupun Bapemperda.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Tida masuknya anggota FKB di AKD lantaran pengajuan nama yang bersangkutan mengalami keterlambatan. “Inilah mengapa, perubahan tatib dan kode etik ini diperlukan. Karena, ada anggota fraksi kami, yang tidak kebagian alat kelengkapan,” urainya. (*/bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News