BANDAR LAMPUNG, BANGSAONLINE.com – Calon Ketua Umum PBNU minimal harus mengantongi dukungan 99 suara.
Demikian salah satu bunyi tata tertib (tatib) yang disahkan dalam Sidang Pleno I Muktamar NU di GSG UIN Raden Intan Lampung, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Ansor Tuban Kecam Demo di Kantor PBNU
Menurut fotokopi tatib yang didapatkan BANGSAONLINE.com, seorang calon dapat dinyatakan terpilih apabila mendapat suara terbanyak. Jadi dukungan 99 suara itu baru dalam tahap atau syarat awal.
Apabila jumlah nama calon yang sah hanya 1 orang, pimpinan sidang dapat menawarkan kepada peserta sidang untuk disahkan secara bulat (aklamasi) sebagai Calon Ketua Umum Tunggal sesuai dengan sesi pencalonannya.
Sementara tempat pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipindah ke Bandar Lampung. Semula direncanakan di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah.
Baca Juga: Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Mesir
"Keputusan dalam pleno pertama tadi malam, sidang pleno pemilihan ketua dan rais aam yang semula dijadwalkan di Ponpes Darussaadah Lampung tengah dipindahkan, tidak dilaksanakan di sana (Darussaadah) dipindahkan ke Kota Bandar Lampung," kata Koordinator Humas Panitia Daerah Juwendra Asdiansyah, Kamis (23/12/2021).
Namun hingga berita ini ditulis belum ditentukan tempat pemilihan itu, apakah di UIN, Malahayati, atau Unila.
"Yang jelas yang dipindahkan adalah pleno pemilihan ketua umum dan rais aam ke Bandar Lampung," kata Juwendra kepada wartawan.
Baca Juga: PWNU-PCNU Akui, Jika Dukung Prabowo-Gibran Tak Ada Landasan Fiqh dan Tak Ada Bau NU
Dalam tatib itu juga disebutkan bahwa pemilihan ketua umum dilakuan secara langsung dengan memilih nama calon dalam kartu suara yang disediakan oleh panitia. (mma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News