NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jelang akhir tahun ini, Polres Nganjuk menggelar apel pasukan dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil dari ungkap perkara yang dilakukan Satresnarkoba, Satlantas, dan Satsamapta Polres Nganjuk.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
"Ini merupakan hasil ungkap perkara sejak Januari hingga Desember 2021," ujarnya, Kamis (23/12).
Dari Satresnarkoba Polres Nganjuk, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 141,88 gram, ekstasi 6 butir, okerbaya 34.574 butir, ganja 39,55 gram, Hp 141 buah, uang Rp16.052.000, motor 41 unit, mobil 5 unit.
Barang bukti itu berasal dari 126 kasus yang terdiri dari narkotika 93 kasus, okerbaya 33 kasus, dengan total 149 tersangka.
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
Sedangkan dari Satsamapta Polres Nganjuk, berupa arak jowo 388 botol plastik ukuran 1.500 ml, dan 365 botol plastik 600 ml. Barang bukti itu didapat dari 170 tersangka.
Sementara dari Satlantas Polres Nganjuk berdasarkan jenis pelanggaran, yakni 3.625 motor, dan 5.155 mobil. Sedangkan dari hasil operasi penindakan dan pelanggaran balap liar tercatat 384 pelanggar.
"Semua hasil dari penangkapan akan kita musnahkan bersama-sama," kata Boy.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Agenda tersebut juga dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi, ketua DPRD, Dandim 0810, kepala kejaksaan, ketua pengadilan, kalapas, kepala BNNK, dan Ketua FKUB Nganjuk.
"Saat ini, di hadapan kita barang bukti yang akan kita musnahkan, dan ini hasil tangkapan jajaran Polres Nganjuk. Saya mengapresiasi kinerja kapolres bersama jajaran, semoga dengan kegiatan ini tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten Nganjuk," ucap Marhaen. (bam/mar)
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News